PESAWARAN, (Duta Lampung Online) – Unit Tipikor Polres Kabupaten Pesawaran telah limpahkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal tahun 2016 di Pemkab Pesawaran, ke kejaksaan negeri Kalianda.
Dalam kasus ini, selain menyeret mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pesawaran Maddawami, ada dua orang tersangka lainnya, yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi Pengadaan kapal di Dishub di Kabupaten Pesawaran.
Seperti yang dikatakan oleh Waka Polres Pesawaran Kompol Yustam Dwi Heno bahwa, jumlah tersangka dalam kasus tersebut yang dilimpahkan ke kejaksaan negri Kalianda ini ada sebanyak tiga orang. Dan keseluruhan tersangka adalah pegawai negri sipil Pemkab Pesawaran dan Ketiga PNS tersebut yaitu, Maddawami, Abu Chalifah dan Cendra Hadi, Ketiganya itu berkaitan dengan kasus pengadaan Kapal di Dinas Perhubungan Kabupaten Pesawaran.
“Dan Hari ini telah kita limpahkan kasus dugaan korupsi pembuatan kapal di Dinas Perhubungan Kabupaten Pesawaran kepada Kejaksaan Negeri Kalianda,” ungkap Wakapolres Polres Pesawaran kepada awak media, Senin (23/4).
Yustam mengungkapkan, dalam kasus dugaan korupsi ini, pihaknya masih menunggu perkembangan kasus tersebut, kalau untuk rekanan masih menunggu perkembangan selanjutnya. “Satu tersangka atas nama Ponirin yang berstatus PNS, saat ini juga masih dalam keadaan sakit,” ungkapnya.
Diketahui, mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Pesawaran, Maddawami menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan kapal penumpang di Dinas Perhubungan Kabupaten Pesawaran dengan nilai anggaran sebesar Rp 403,5 juta, tahun anggaran 2016. Dalam proses pelimpahan kasus dugaan korupsi tersebut, para pelaku mendapatkan pengawalan dari pihak kepolisian serta didampingi para kuasa hukumnya masing-masing,ungkap nya. (Deva)