Wawancara Khusus Ketua Bawaslu Lampung, Terkait Pengamanan Logistik Milik Paslon

0
141
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Fatikhatul Khoiriyah. (Foto : Doc).

Bandarlampung ( Duta Lampung Online )- Maraknya diamankannya sejumlah alat praga kampanye pasangan calon gubenur dan wakil gubenur hingga diamankan sejumlah barang bukti politik uang yang dilakukan oleh sejumlam team sukses paslon menjadi berita tag Trending Topic dan pembahasan hangat disejumlah media masa.

Seperti contohnya pengamanan truk pengangkut logistik milik pasangan calon nomor urut 3 Arinal Djunaidi – Chusnunia Chalim (Nunik) berhasil diamankan masyarakat Desa Kampung Negara Aji, Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah, Sabtu (2/6) malam.

Untuk mengetahui permasalahan tersebut mennyalahi aturan atau tidak kru redaksi media ini mencoba membedah masalah ini, dan melakukan wawancara khusus dengan Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Fatikhatul Khoiriyah pada Sabtu (2/6/2018). Demikianlah petikan beritanya.

Selamat Pagi mbak, sehat-sehat saja kan ?

Selamat pagi juga mas, Alhamdulillah saya sehat-sehat saja mas.

Oh ya mbak apa betul tadi malam warga telah amankan logistik pasangan calon Nomor urut : 3 ?

Betul mas, tadi malam Jam 23.00 WIB di Kampung Bumi Aji Kecamtan Anak Tuha, Kabupaten Lampungtengah, telah diamankan oleh warga satu mobil truck warna kuning dengan no polisi BE 9890 BO,  yang melintas di jalan, tempatnya di jembatan yang ada di saluran irigasi Way Seputih didalamnya ada bahan kampanye berupa sarung, Stiker kalender yang bergambar paslon no 3.

Dengan adanya kejadian tersebut Pihak kepolisian, Polres Lampungtengah turun ke Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) yang dipimpin langsung Oleh Kapolres Lampungtengah beserta jajarannnya. Mengamankan mobil oleh warga di Kampung Bumi Aji, dikarnakan ada informasi yang sampai di Pihak kepolisian dasar laporan ada perampasan mobil oleh warga.

Setelah diadakan penjelasan kepada warga oleh pihak kepolisian dan anggota panwascam beserta kepala kampung untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkam pihak Polres menyarankan mobil tersebut sementara diamankan dikantor SENTRA GAKUMDU /KANTOR. PANWASKAB Lampung tengah.

Menurut mbak hal tersebut apakah termasuk pelanggaran dalam Pemilukada ?

Sarung bagian dari bahan pakaian, jadi tidak apa-apa dibagikan kepada peserta kampanye sepanjang harganya tidak lebih dari Rp25 ribu.

Oh ya mbak, memang nilainya kecil kurang dari 25 ribu, Tapi kalau untuk seluruh masyarakat se-Lampung, apa tidak curiga pihak KPU dan Panwas hal tersebut bisa  terjadi grafitasi, atau bisa berpengaruh terhadap kepemimpinan kelak, misalnya jika itu modal dari donatur, maka ada istilah politik balas budi atau cari pulihan jika dia terpilih sehingga kelak akan terjadi praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ?

Begini loo mas…Pihak lain memang boleh menyumbang dana kampanye ke paslon sepanjang tidak melebih batas, untuk  perorangan boleh menyumbang kepasangan colonnya sejumlah Rp75 juta, sedangkan untuk pihak perusahaan batas maksimal Rp750 juta.

Untuk pembuatan bahan kampanye sudah dibuat pembatasan biaya melalui SK KPU yakni  kurang lebih sebesar Rp47 miliar untuk masing-masing pasangan calon (Paslon).

Jadi kalau lebih Rp750 juta, perusahaan menyumbang Paslon menyalahi ya mbak…?

Gak boleh lebih. Jadi untuk masalah tersebut saat ini belum bisa dinilai apakah itu melebihi atau tidak. Karena laporan akhir dana kampanye belum waktunya. Yang terdistribusi dilapangan dicatat oleh panwas sebagai data pembanding nantinya pada pelaporan dana kampanye palson.

Biaya  ngundang artis atau acara-acara besar, apa juga harus dilaporkan sebagai kos anggaran politik ?

Ya.. Harus dilaporkan dipenggunaan dana kampanye.

Kalau sarung dan jilbab itu masuk alat praga ya. Setau kami alat praga itu seperti jenis kertas suara untuk mengenalkan cara mencoblos atau striker mengenalkan nama calon. Laah kalau sarung alat praga apa ?

Sarung dan jilbab bukan masuk kategori alat peraga kampanye tapi bahan kampanye. APK dan Bahan kampanye berbeda. Trus Sarung masuk kategori pakaian sementara jilbab masuk kategori penutup kepala. Ada sebagaian masih yang menggunakan sarung segai pakaian, itu penjelasan KPU. Ada sebagaian masih yang menggunakan sarung segai pakaian, itu penjelasan KPU.

Seperti pak kyai ya mbak, kemana-mana ada yang selalu pakai sarung…?

 Hahaha…. Gak selalu lah mas…buat solatlah, ada juga yang dipake juga sehari-hari, ada juga yang dipakai untuk ronda ronda.

Pertannyaan terahir, kita tau paslon pak Arinal dan mbak Nunik, dengan dana yang dikeluarkan mereka besar-besaran, apa pihak Panwas tidak curiga adanya pihak ketiga yang nyumbang dana besar-besaran sumbangan dari pengusaha bisa  melebihi 750 juta. Kitakan tau gebyarnya dari awalkan ? Begitu juga pasangan yang lain…?

Semua dicurigai 😁…Tapi kita tentu berpijak dari aturan, Yaitu laporan dana kampanye.

Apa cukup dengan laporan mereka. Bisa sajakan mereka merekayasa. Apa pihak Panwas dan Kpu tidak ada upaya untuk menyelidiki dana tersebut ?

Jika ada bukti bisa juga. Kalau ada laporan dan ada bukti nanti kita telusuri (*).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here