Lampung Selatan(DLO)- Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan menyatakan akan mencopot jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang digerebek polisi saat mesum di salah satu hotel di Bandarlampung beberapa waktu lalu.
Dua ASN yang digerebek polisi itu yakni RE dan PS yang diketahui berdinas di Dinas Kesehatan Lampung Selatan.Kabar yang beredar, RE yang diketahui sebagai Kepala Puskesmas di Kecamatan Ketapang dan PS salah satu staf di Puskesmas Jati Agung Namun keduanya dilepas kembali oleh Polresta Bandar Lampung dan dikenakan wajib lapor.
Menurut adik kandung Ketua MPR, sanksi tegas yang akan diberikan itu sebagai bentuk efek jera. Sebab, kata dia, moral seorang pejabat harus dijaga dengan baik karena sebagai tauladan masyarakat.
“Besok (Senin 3/7) akan kami proses.Langsung saya copot jabatannya,” katanya dalam pesan singkatnya, Minggu (2/7/2017). Untuk proses hukum, lanjutnya, pihaknya menyerahkan kepada aparat penegak hukum. Hal ini agar tidak ada lagi pejabat yang melakukan aksi mesum kepada pegawai lain. “Polisi harus proses secara hukum lebih lanjut, agar ada efek jera terhadap keduanya,” katanya.
Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Lampung Selatan, Akar Wibowo mengaku telah diperintahkan untuk mengumpulkan seluruh Kepala Puskesmas di Kabupaten setempat.
Pengumpulan para kepala Puskesmas tersebut menyusul adanya dugaan selingkuh dua oknum PNS yang di gerebek polisi di sebuah kamar hotel di bilangan jalan. KH. Ahmad Dahlan, Telukbetung Utara, Bandarlampung, pada Jumat (30/6/2017) sekira pukul 10.30 WIB.
“Iya kita sudah mendengar informasi itu, besok (Senin) seluruh kepala Puskesmas akan dikumpulkan di lapangan,” katanya, Sabtu (1/7/2017).
Diberitakan sebelumnya, pasangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Kabupaten Lampung Selatan dilaporkan digerebek polisi di sebuah kamar hotel di bilangan jalan KH. Ahmad Dahlan, Telukbetung Utara, Bandarlampung, pada Jumat (30/6/2017) sekira pukul 10.30 WIB.Kedua pasangan selingkuh, yakni RE dan PS diketahui berdinas di Dinas Kesehatan Lampung Selatan.Dua PNS selingkuh itu akhirnya digiring anggota polisi Polresta Bandarlampung untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kabar yang beredar, RE yang diketahui sebagai salah satu Kepala Puskesmas di Kecamatan Ketapang dan PS salah satu staf di Puskesmas Jati Agung itu dilepas kembali oleh Polresta Bandar Lampung.Berdasarkan penuturan sumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan pasangan PNS yang masing-masing sudah mempunyai istri dan suami yang berinisial RE dan PS, diketahui merupakan petugas kesehatan di Pemkab Lampung Selatan.
“Yang pria RE adalah kepala Puskesmas di Desa Ketapang, sedangkan PS merupakan pegawai puskesmas di Banjar Agung, Kecamatan Jati Agung,” terangnya.Menariknya ujar dia, si perempuan berinisial PS, diketahui adalah istri dari seorang polisi.“Kemarin keduanya sudah digelandang ke Polresta Bandarlampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tapi informasinya saat ini sudah dilepas dan dikenakan wajib lapor,” tuturnya(rls/ilc)