(Duta Lampung Online) – Sebagaimana visi misi Pusat Pembelajaran Learning Center YPPN yang Sukses Kaderisasi, Berkomitmen terus berjuang dalam mencerdaskan anak bangsa.
Dengan perubahan- perubahan nama ini sudah diterima dan tercatat dalam sistem Administrasi Badan Hukum melalui Akta Notaris Nomor 01. Tanggal 9 September 2022 yang dibuat oleh Notaris Heti, S.H,” tutup pedagang Angkringan Si Ndut Prambanan ini.
Ketua Yayasan menambahkan, keputusan ini merupakan semangat motivasi menuju Lembaga AR Learning Center dan Yayasan Pusat Pembelajaran Nusantara yang lebih profesional.
“Apapun yang telah berlalu sebagai pelajaran dan semangat motivasi kembali dan untuk sekarang, fokus dan tentu harus menerapkan prinsip SILK (selektif, integritas, loyalitas, komitmen),” ujar DR R Iman Suwono yang melanjutkan kepemimpinan YPPN.
Yayasan Pusat Pembelajaran Nusantara didirikan berdasarkan
Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. SK KEMENKUMHAM RI NOMOR AHU-0025010.AH.01.04. TAHUN 2021 AKTE NOTARIS Aan Kurniasih, SH.,M.Kn Nomor: 03 Tanggal 11 Oktober 2021.
Dan telah mengalami perubahan pada kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia N0. AHU -AH .01.06.003. 7291 akta notaris Heti SH pada no 1 tanggal 9 September 2022.
Jajaran Dewan Pengurus Yayasan & Lembaga Masa Bakti Periode 2022 – 2027 (5 Tahun), Pusat PEMBELAJARAN NUSANTARA (YPPN)(SHDt) (*)