Warga Sungai Perak Keluhkan Jerebu pekat PLTU Parit 21 Tembilahan

0
40

Indragiri Hilir (Duta Lampung Online)- Sejumlah warga Kelurahan Sungai Perak menyebutkan parit 21 Kelurahan Sungai Perak Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau menjadi korban akibat pencemaran limbah udara. Limbah itu diduga dari tambang perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang beroperasi di daerah tersebut.

“Keterangan dari warga, sejak aktifnya aktifitas Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) hingga saat ini meresahkan masyarakat parit 21 Kelurahan Sungai Perak dan tidak sedikit mengakibat kan mata warga menjadi pedih dan ber air dan mereka harus memeriksakan mata mereka di Puskesmas.
keterangan warga kepada LSM dan wartawan, Selasa 11.APRIL.2023.

Adapun warga yang menjadi korban pencemaran limbah jerebu pekat berasal dari perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) itu merupakan kelurahan di ring satu perusahaan.

Kami bukan hanya mencium aroma tidak sedap, bahkan kami tidak bisa menkonsumsi air hujan semenjak aktifnya Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang di karenakan air hujan kami tampung mengandung batu bara limbah perusahaan tersebut ucap warga yang tak ingin di sebut namanya.

“Kalau angin ke arah kesini kami tidak bisa menjemur pakaian di siang hari, karena pakaian kami dipenuhi jerebu yang menempel jika baju putih yang kami jemur maka kami mengangkat jemuran kami tidak putih lagi tapi hitam jelas warga yang juga tak ingin disebut nama nya.

Jika kita mengacu ke Pasal 21 ayat (1) UU Perindustrian, perusahaan industri yang didirikan pada suatu tempat, wajib memperhatikan keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam yang dipergunakan dalam proses industrinya serta pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup akibat usaha dan proses industri yang dilakukan. Dampak negatif dapat berupa gangguan, kerusakan, dan bahaya terhadap keselamatan dan kesehatan masyarakat di sekelilingnya yang ditimbulkan karena pencemaran tanah, air, dan udara termasuk kebisingan suara oleh kegiatan industri. Dalam hal ini, Pemerintah perlu mengadakan pengaturan dan pembinaan untuk menanggulanginya.

Sedangkan jika dilakukan tidak dengan sengaja atau karena kelalaian, maka dapat dipidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) (Pasal 27 ayat (2) UU Perindustrian).

Selain pengaturan pada UU Perindustrian, menurut Pasal 87 ayat (1) Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UUPPLH”):

 “Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu.

“Kasus Jerebu itu sudah berlangsung lama dirasakan oleh warga yang tinggal di lingkungan pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) khususnya di parit 21 kelurahan Sungai Perak. Jelas Indra Ketua dpc pwdpi infragiri hilir.

Lanjutnya, saya meminta dprd Indragiri Hilir selaku pengawasan untuk bersikap tegas terhadap pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) agar hal ini dapat ter atasi, tutup Indra.(Red)