Lampung Tengah (Duta Lampung Online)-Ratusan warga dari 5 perwakilan Kampung di Kabupaten Lampungtengah, Menggelar unjuk rasa damai di depan halaman Kejaksaan Negeri setempat, Senin (28/7/19).
Menurut keterangan Sofyan selaku ketua keordinator lapangan kegiatan tersebut mengatakan, Unjuk rasa terkait permasalahan Anggaran Dana Desa (ADD) Kampung Payung Makmur, Kecamatan Pubian.
“Kami sudah bertemu pihak kejaksaan, mereka (Kejari) masih menunggu laporan dari inspektorat, sedangkan di inspektorat sendiri memang sudah menerima surat dari kejaksaan. Inspektorat sudah menurunkan tim untuk meneliti berapa kerugian yang di sebabkan namun hasil temuan kerugian negara msh di anggap belum sesuai,”ujar Sofyan.
Dan hari ini, Lanjut Sofyan, Sudan melaporkan 7 desa, laporan baru 2 desa Padang Ratu dan Bangun Rejo laporan terdahulu yang di terima Polres Lamteng. Bersama-sama masyarakat melakukan unjuk rasa ini, memohon kepada penegak hukum terutama pada Kejaksaan Negeri dan Polres Lamteng untuk cepat tanggap, sigap dalam menindak lanjuti laporan ini.
“Khusus untuk Kampung Payung Makmur itu adalah manipulasi SPJ anggaran dana desa 2017-2018, sedangkan bukti fisik bangunan yang kami temukan maupun yang masyarakat rasakan itu tidak sesuai. Seperti pembangunan pengerasan jalan sampai dengan Lapen, pembangunan onderlag, pembangunan drainase, gorong – gorong dan pembangunan PPT dari tahun anggaran 2017-2018 semua terdapat pengurangan volume pengerjaan, dan dari hasil semua pembangunan tersebut terkesan asal ,”Kata Sofyan.
Ditempat sama Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Edi Dikdaya mengatakan telah menerima perwakilan Unras, dan Ada 7 berkas.
“Kampung nya belum kita baca. Nanti kita pelajari ada kesalahan-kesalahan nya atau tidak,”terang Kajari.
Terkait penanganan nya Kajari Lampung Tengah tidak menentukan, tergantung hasil pemeriksaan inspektorat Kabupaten Lampung Tengah.
“Tidak ada limit waktu, Kita tunggu hasil pemeriksaan Inspektorat, kita setiap satu bulan kita pantau kota tayangkan perkembangan tidak kita diamkan,”
Mengenai ada atau tidaknya pelanggaran tindak pidana, Kajari belum bisa menyimpulkan,” Kalau hanya dari asumsi-asumsi memang ada perbuatan yang menyimpang, kita harus punya bukti kongkrit dari ahli yang menyatakan bahwa itu memang ada kerugian negara di hal tersebut.
“Ini belum ada unsur, masih Sumir, baru indikasi-indikasi saja, untuk khusus ADD ini BPKP tidak menangani tapi inspektorat saja Karana ada ketentuan dari mereka,”tutupnya. (Rls/Iswan)