LAMPUNG TENGAH, (Duta Lampung Online) – Sebanyak 350 warga berpenghasilan rendah di Kabupaten Lampung Tengah pada tahun 2016 mendapatkan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (PSPS) melalui Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera).
Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah telah mengusulkan permintaan ke pemerintah melalui Kemenpupera sebanyak 2.000 unit, namun yang terealisasi baru 350 unit, kata Bupati Lampung Tengah Dr Ir H Mustafa MM di Kota Gajah, Lampung Tengah, seperti dilansir Antaralampung, Kamis (21/7).
Saat menyampaikan sambutan pada pembukaan sosialisasi “Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2016”, ia menjelaskan, BSPS adalah fasilitasi pemerintah berupa bantuan stimulan untuk pembangunan atau peningkatan kualitas rumah kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), yaitu masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah yang layak huni.
Dengan adanya program kegiatan BSPS dapat meringankan beban masyarakat di wilayah Kabupaten Lampung Tengah dalam meningkatkan kualitas rumah, sehingga jumlah rumah tidak layak huni di daerah ini dapat berkurang secara bertahap.
Sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 bahwa rumah adalah salah satu hak dasar rakyat, karena itu setiap warga negara berhak untuk memiliki tempat tinggal dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“Selain merupakan kebutuhan dasar manusia, rumah juga berfungsi meningkatkan harkat, martabat, mutu kehidupan dan penghidupan,” ujarnya.
Namun, hak dasar rakyat tersebut saat ini masih belum sepenuhnya terpenuhi, salah satu penyebabnya adalah adanya kesenjangan pemenuhan kebutuhan perumahan yang relatif masih sangat besar.
Hal tersebut terjadi antara lain karena masih kurangnya kemampuan daya beli masyarakat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah dalam memenuhi kebutuhan akan rumah.
Dengan dipenuhinya hak dasar rakyat itu diharapkan akan menghasilkan lingkungan perumahan dan permukiman yang sehat, serasi, harmonis, aman dan nyaman, kata Mustafa.
Bupati berharap kepada para camat, Komandan Koramil dan Kepala Kampung yang warganya memperoleh BSPS dapat mendukung dan mengawasi pelaksanaan di lapangan.
Kepada koordinator kabupaten, para fasilitator masyarakat, dan tim teknis kabupaten, Mustafa minta agar dapat membimbing dan memfasilitasi masyarakat dalam pelaksanaan BSPS tersebut sesuai dengan pedoman pelaksanaan sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 39/PRT/M/2015.
Sebanyak 350 warga yang memperoleh BSPS tersebut tersebar di delapan kampung, yakni Kampung Padang Ratu, Kecamatan Padang Ratu 30 rumah, Kampung Handuyang Ratu, Kecamatan Padang Ratu (30), Kampung Bumi Aji, Kecamatan Anak Tuha (60), Kampung Negara Bumi Ilir, Kecamatan Anak Tuha (40 rumah.
Selanjutnya, Kampung Fajar Bulan, Kecamatan Gunung Sugih 40 rumah, Kampung Komering Putih, Kecmatan Gunung Sugih (60), Kampung Liman Benawi, Kecamatan Trimurjo (45), dan Kampung Tempuran, Kecamatan Trimurjo 45 rumah.
Apabila dalam pelaksanaan ini berjalan dengan baik dan tidak ada masalah, Pemkab Lampung Tengah akan memfasilitasi usulan pada tahun berikutnya, kata Bupati. (ant)