KALIANDA – Wali murid SMAN 1 Sidomulyo, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan, keluhkan pungutan biaya daftar ulang sebesar Rp550ribu per siswa. Pasalnya, pungutan itu tanpa disertai dengan surat resmi yang ditujukan kepada wali murid.
Menurut salah seorang wali murid, Juwono (46), mengaku belum menerima surat edaran penagihan biaya daftar ulang. Pihak sekolah langsung meminta pembayaran itu ke siswa-siwinya melalui lisan.
“Belum terima surat edarannya, tapi anak saya katanya sudah ditagih di sekolah,” katanya, Minggu (25/8).
Dikatannya, jika pihak sekolah ingin memungut biaya daftar ulang, semestinya melalui mekanisme, yakni dengan rapat komite terlebih dahulu.
“Biasanya melalui rapat komite terlebih dahulu, tidak langsung minta seperti sekarang ini,” ujar wali murid kelas XI itu.
Hal senada diungkap wali murid yang lainnya, Watini (51) jika beberapa hari lalu anaknya yang duduk di kelas XII membayar uang SPP sebesar Rp50 ribu/bulan, akan tetapi pembayaran dialihkan untuk cicilan uang daftar ulang.
“Kemarin bayar SPP dua bulan, tapi justru dimasukan ke cicilan uang daftar ulang, akhirnya harus bayar SPP lagi,” ujar dia.
Menurutnya, pihak sekolah tidak terang-terangan mengenai biaya daftar ulang. Karena beberapa bulan lalu, Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan, meminta seluruh sekolah tidak memungut biaya apapun dari siswa-siswinya.
“Mungkin karena takut ditegur bupati, mereka kucing-kucingan minta uang daftar ulangnya,” kata dia.
Terpisah, Kepala SMAN 1 Sidomulyo, Hidayatulah membantah jika ada pungutan daftar ulang di sekolah yang dipimpinnya.
“Tidak ada pungutan, pengalihan pembayaran karena mereka belum melunasi biaya seragam sekolah,” kata dia.
Menurutnya, biaya pendidikan di SMAN 1 Sidomulyo lebih murah dibandingkan sekolah lain.
“Boleh dicek sekolah di daerah lain, disini paling murah,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan Kecamatan Sidomulyo, Nurhasanah mengatakan pungutan biaya di sekolah itu sah saja dilakukan.
“Tidak masalah, yang penting berdasarkan rapat komite dan dilelang,” kata dia.
Saat ditanya mengenai Bupati Lampung Selatan melarang sekolah memungut biaya, Nurhasanah mengesakan jika hal itu baru sebatas rencana saja.
“Larangan itu baru batas rencana, saya sudah koordinasi dengan pak Kadis (Pendidikan), tidak masalah mengenai pungutan yang penting ada persetujuan,” kata dia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, bagi sekolah tingkatan SMAN pemerintah pusat memberikan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp1.4 juta/siswa untuk 1 tahun anggaran. Dalam Perkemdikbud no 16/2016 tentang perubahan Juknis Bos. Salah satu peruntukannya, sekolah menggunakan BOS untuk membayar gaji honorer tenaga pendidik hingga 50%, dari sebelumnya sebesar 30%.
Sumber : Lampung Raya.Com.