Air Naningan (Duta Lampung Online) – Wakil Bupati Hi. AM. Syafi’i, S.Ag., pada Selasa (28/04) malam meninjau Posko Relawan Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid 19 di beberapa Pekon di Kecamatan Air Naningan Kabupaten Tanggamus.
Dalam kunjungan tersebut Wakil Bupati juga didampingi Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus, Hilman, Camat Air Naningan, Talud.
Dan disambut dengan Jajaran aparatur serta relawan pekon yang dikunjungi diantaranya, Way harong, Batu Tegi, Sinar Sekampung, Air Kubang Pekon, dan Airnaningan
Tujuan kunjungan tersebut guna memantau langsung dan menyemangati, memastikan bahwa aktifitas kerja di Pos Relawan Covid 19 Pekon berjalan sesuai dengan maksud didirikannya posko tersebut.
“karena ini menyangkut anggaran dana desa memastikan bahwa Posko itu aktifitasnya ada” kata Wakil
Selain itu juga memberikan suport pada relawan yang ada di posko, untuk terus memantau pergerakan keluar masuknya orang terutama yang tercatat berasal dari wilayah Zona Merah.
Memastikan bahwa protokol kesehatan dilakukan dengan baik dan benar. Pos Covid harus bisa berkoordinasi kepada mitranya seperti Babinkamtibmas, Babinsa, Petugas Kesehatan, untuk melakukan pendekatan kepada masyarakat secara persuasi, beri edukasi pada masyarakat.
“karena potensi mudik meskipun pelabuhan Bakauheni-Merak ditutup, kemungkinan orang pulang dari sebrang masih bisa, mereka ikut armada yang membawa logistik dengan alasan sebagai kondektur atau kenek dengan naik L 300 dan sebagainya” harap Wakil
Disamping itu juga Wakil Bupati memberikan arahan kepada aparatur pekon supaya didalam menentukan siapa yang berhak mendapat BLT ( Bantuan Langsung Tunai) pendataannya sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku sehingga penerima BLT tersebut memang benar-benar orang yang berhak menerima.
Kepala Pekon Naningan, M.Natsir,mengucapkan terima kasih atas kunjungan Wakil Bupati dimana hal tersebut sebagai bentuk empati, perhatian dari Pemda Tanggamus kepada teman teman yang piket di posko Covid 19.
“kemudian kami berharap terkait dengan urusan dana desa bisa cepat dicairkan” usul Natsir
pada kesempatan itu juga Wakil Bupati menjawab hal tersebut tinggal bagai mana kecepatan pekon juga, melakukan prosesnya sepanjang mereka cepat sesuai dengan tahapan dan prosedurnya akan cepat dicairkan, tidak ada Pemerintah Daerah menghambat hambat atau menghalangi pencairan dana desa.
“Tetapi sekali lagi pemanfaatan dana desa harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku” pungkas Wakil.(Sp)