GUNUNG SUGIH- Wakil Bupati Lampung Tengah Loekman Joyosumarto melarang kepala kampung angkat bendahara dari keluarga, dikatakan beliau saat memberikan arahaan kepada para kepala kampung wilayah timur terkait dana ADD di aula Kecamatan Bumi Nabung. Kamis (29/9.)
Loekman menegaskan dengan tidak di perbolehkan melibatkan bendahara dari bagian keluarga. Dengan bendahara dari keluarga di khawatirkan dalam pengunaan dana ADD melebihi batas dan tidak terkontrol sehingga akan menimbulkan kerugian.
“Saya tekankan mulai sekarang bila ada bendahara masih ada ikatan keluarga agar segera di ganti,” Tegas Loekman.
Pengarahan para kepala kampung terkait dana ADD dari 301 kampung di lampung tengah berakhir pada hari ini, mudah-mudahan hasil pengarahan pemkab akan merubah tatanan pemerintahan kampung yang baik sehingga tidak timbul masalah di kemudian hari.
“Nanti kita akan cek lagi hasil pembangunan infraktruktur dana desa apakah ada perubahan setelah kita briefing, terutama pembuatan jalan onderlagh yang kurang baik,” ujarnya.
Selain itu, Dirinya mengusulkan pada Provinsi para pendamping desa kecamtan agar domisilinya tidak jauh dari wilayah tugas,agar mereka bisa lebih intensif dalam pengawasaan ADD.
Seperti pengawas di seputih surabya tempat tinggal di kota gajah dan punggur pasti akan mengangu kinerja nya karena tidak mungkin tinggal 24 jam di wilayah tugasnya.
Sementara Kabid pemerintahan kampung fathul kita akan berikan surat ke Provinsi mengenai pendamping desa yang tempat tinggal jauh, namun karena ini keputusan dari Provinsi kita tidak mempunyai kewenangan untuk memindahkannya. (*)