BANDAR LAPUNG (DLO) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, menghukum YDB (16) dua tahun penjara. Warga Telukbetung Barat, Bandarlampung itu dinyatakan terbukti dan bersalah mencabuli pacarnya yang masih di bawah umur.
Hakim menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 82 UU RI No.32 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Putusan Majelis Hakim yang diketuai Yus Enidar itu, lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa.
Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa menjerat terdakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 82 UU RI No.32 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 332 ayat (1) KUHP.
Jaksa penuntut umum Suprianti dalam dakwaannya menjelaskan, kejadian bermula pada 25 Desember 2016. Saat itu terdakwa menghubungi korban FF (11), yang juga kekasihnya melalui pesan singkat atau SMS untuk mengajak korban main. Terdakwa bersama temannya, Panji lalu menjemput korban di dekat rumah korban menggunakan sepeda motor.
Terdakwa bersama korban dan Panji berbonceng tiga menuju rumah terdakwa. Saat itu rumah dalam kondisi sepi, hanya ada mereka bertiga. Kemudian Panji langsung naik ke lantai dua masuk ke kamar terdakwa. Sedangkan terdakwa dan korban mengobrol di ruang tamu.
Sekitar pukul 16.00 WIB, terdakwa mengajak korban naik ke lantai dua menuju kamar adik terdakwa dan menyuruh Panji turun ke lantai dasar. Pada saat itu korban dicabuli. Keluarga korban yang curiga melihat FF pulang malam, pukul 22.00 WIB, menanyakan kepada korban. Korban PUN mengaku dicabuli oleh kekasihnya. Tak terima anaknya diperlakukan seperti itu, ayah korban langsung mendatangi rumah terdakwa dan melaporkan terdakwa ke polisi. (SL)