SELAYANG PANDANG KETUM DPP PWDPI

0
57

TERDORONG oleh rasa keprihatinan yang mendalam atas perjalanan dunia insan pers beserta segala aspek yang terjadi sejak digulirkan dan atau dubuat Undang-Undang Pers yang pertama Tahun 1966 Nomor 11 (Sebelas) tentang ketentuan-ketentuan Pokok Pers hingga sekarang sudah mengalami tiga kali perubahan.

Sebagaimana yang telah kita ketahui bersama bahwa sejak terjadinya reformasi tahun 1998dunia Insans Pers juga turut mengalami perubahan yang fenomenal dengan ditandai lahirnya Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang juga sudah tercatat dalam lembaran Negara Nomor 166 Tahun 1999.

Seiring dengan bergululirnya waktu dan perkembangan kemajuan teknologi yang diciptakan oleh manusia-manusia yang mempunnyai tingkat kecerdasan yang mumpuni memberi dampak dan pengaruh yang sangat dasyat terhadap tataran dan nilai-nilai baik di dunia insan pers maupun yang terjadi di masyarakat.

Yang pasti selalu terjadi adalah lahirnya dua kekuatan positif dan negative yang selalu berjalan beriringan bagaikan air bah yang akan menerjang terhadap segala aspek-aspek dan nilai-nilai kehidupan manusia.

Atas dasar itulah kami bersama-sama dengan insan pers yang lain memiliki visi dan misi serta cita-cita yang sama serta mulia. Maka pada tahun 2022  melaui serangkaian diskusi-diskusi serta kajian –kajian yang mendalam dengan didorong oleh keinginan dan semangat yang luhur, agar bisa memberikan konstribusi positif, kontruktif dan proposional dalam dunia pemberitaan (media) khusunya implementasi dan penerapan atas pasal 3 (tiga) ayat 1 (satu) Junto pasal 6 (enam) Butir b,d, & e Undang –Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, Maka Niat tulus dan luhur kami berniat ingin membentuk dan / atau mendirikan sebuah organisasi pers yang rencana akan kami beri nama Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), yang akan kami ajukan untuk dibadan hukumkan dikantor Notaris, sebagai wujud atas pengabdian dan darma bhakti kita terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang sama-sama kita cintai.

Sudah seyogianya dan sepetutnya kami nanti dari Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), yang menjadi salah satu kekuatan organisasi pers yang ada di Indonesia ini, yang sekaligus diakui oleh pemerintah sebagai kekuatan pilar ke-empat demokrasi yang akan menegakkan, mengamalkan dan sekaligus mengawal atas cita-cita dan semangat Undang-Undang Pers RI Nomor 40 Tahun 1999.

Kami mennyadari sepenuhnya bahwa sebagai salah satu organisasi pers tentu tak akan bisa bekerja sendirian. Oleh karena itu kami senantiasa membuka diri dan menjalin kerjasama  yang baik dan harmonis serta saling pengertian, baik kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun organisasi kemasyarakatan (ORMAS) yang lain serta pihak swasta. Demi mewujudkan kesejahteraan dan kemajuan Negara Kesatuan Ripublik Indonesia (NKRI) yang kita cintai.

Berikut Visi-Misi DPP PWDPI :

 VISI

Membangun Insan Pers Indonesia yang Tangguh,Kuat & Profesional sesuai dengan semangat dan cita-cita Undang-Undang Pers Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 yang tercatat didalam lembaran Negara Ripublik Indonesia Nomor 1666 Tahun 1999.

 MISI

  1.  Membangun kedaulatan rakyat, supremasi hukum dan demokrasi yang terpimpin dalam semangat dan cita-cita Pancasila, UUD dan Bhinneka Tunggal Ika.
  2. Membangun jaringan ekonomi dan koprasi yang handal, kuat dan professional sesuai dengan pasal 3 ayat 2 UU Pers RI No. 40 Th 1999 guna mewujudkan kesejahteraan baik anggota maupun untuk masyarakat Indonesia.
  3. Membangun kecerdasan Intlektual Emosional dan spiritual (IES) melaui pendidikan dan pelatihan (Diklat), sesuai semangat dan cita-cita preambule UUD 45 di dalam alenea 3 (Tiga) dan 4 (empat).
  4. Ikut serta didalam upaya bela Negara sesuai amanat pasal 27 ayat 3 junto pasal 30 ayat 1 UUD 45, demi terwujudnya kedamaian dan Kesejahteraan Negara Kesatuan Republik Indonesia. (*).

By :  Ketua Umum DPP PWDPI. M.Nurullah RS