Usai Kunker Komisi III DPRD Lampung Selatan, PT. Ciomas Adisatwa Akan Salurkan CSR Sumur Bor Bagi Warga Sekitar

0
1

Lampung Selatan, dutalampung.com – PT. Ciomas Adisatwa Unit Lampung akhirnya berkomitmen untuk membantu masyarakat sekitar melalui program CSR.

Hal itu terungkap dalam kunjungan rombongan anggota DPRD Lampung Selatan melalui Komisi III ke perusahaan yang bergerak di bidang Agrobisnis tersebut.

Hadir dalam kunjungan tersebut, Ketua Komisi III DPRD Lampung Selatan, Yuti Rama Yanti, Wakil Ketua Komisi III, Polman Sinaga, Sekretaris Komisi III, Suhar Pujianto beserta anggota lainnya.

Selain legislatif, hadir juga jajaran eksekutif dari Pemkab Lampung Selatan yakni perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup, Camat Sidomulyo, dan KUPT Puskesmas.

Adapun CSR yang akan diberikan merupakan bentuk pembangunan sumur bor sebagai air bersih yang akan digunakan oleh masyarakat sekitar.

Muzamil selaku HET Unit Managament PT. Ciomas Adisatwa berjanji kedepannya akan lebih berkomitmen dan fokus terhadap penerapan CSR yang tepat sasaran.

Sebelumnya diketahui bahwa PT. Ciomas Adisatwa hanya memberikan CSR berbentuk pelatihan bermain catur kepada pelajar dengan tujuan mencari bibit-bibit unggul.

Ketua Komisi III DPRD Lampung Selatan, Yuti Rama Yanti membenarkan hal itu. Dirinya memastikan bahwa CSR dari PT. Ciomas Adisawat Unit Lampung yang berada di Desa Talang Baru, Kecamatan Sidomulyo itu akan segera terlaksana.

“Selain limbah, tadi juga kita bahas terkait tanggung jawab sosial dari perusahaan ini. Jadi PT. Ciomas Adisatwa berkomitmen untuk membantu masyarakat sekitar dengan menyediakan akses air bersih melalui pembangunan sumur bor” jelasnya, Senin, (24/02/2025).

Dirinya juga menjelasakan bahwa pihak perusahaan sudah berkoordinasi dengan aparatur desa terkait lokasinya.

“Untuk lokasi dan tempatnya sudah disiapkan oleh pihak desa” bebernya.

Hal senada diungkapkan Camat Sidomulyo, Rohidin, mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap seluruh perusahaan yang ada di wilayahnya.

“Untuk CSR sendiri sudah diatur dalam Perbup Nomor 2 Tahun 2015 tentang pedoman pengelolaan CSR. Untuk itu, perusahaan wajib menjalankannya, ini berlaku bagi semua perusahaan yang ada di wilayah Sidomulyo agar penyaluran CSR benar-benar berjalan dan bermanfaat untuk warga sekitar” tutupnya.