Palembang, (Duta Lampung Online) – Upaya pelestarian lingkungan hidup menjadi kewajiban setiap warga negara Indonesia, Kamis, (3/6/2022).
Tampa terkecuali, jika lingkungan nya terjaga dengan baik maka keberlangsungan hidup umat manusia juga semakin terjamin.
Salah satu pemerintah Indonesia dalam mengupayakan pelaksanaan lingkungan hidup, Undang undang ini disahkan 3 Oktober 2009 oleh persiden Indonesia susilo Bambang Yudhoyono beserta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
UU Nomor 32 tahun 2009 berisikan 127 pasal dengan perlindungan serta pengelolaan Lingkungan hidup sebagai pokos utamanya.
Secara garis besar UU nomor 32 tahun 2009 berisikan upaya sistematis dan terpadu untuk melastarikan Lingkungan serta sebagai upaya pencegahan terjadinya pencernaan dan atau kerusakan lingkungan hidup, hal ini tercermin dalam pasal 1ayat 2 UU Nomor 32 tahun 2009 yang berbunyi;
“Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yg dilakukan untuk melastarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan Lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, Pengendalian pemeliharaan pengawasan dan penegakan hukum.” (Misran Pers)