Bandar Lampung (Duta Lampung Online) – Satuan Reserse Narkoba Polda Lampung meringkus 7 orang sedang memakai narkoba jenis ganja kering di Gedung Graha Kemahasiswaan (dahulu dikenal dengan Pusat Kegiatan Mahasiswa/PKM) Universitas Lampung (Unila), seperti dilansir dari Jejama.com pada, Jumat, 19/8/2016.
Dari para pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket ganja seberat satu kilogram, gergaji yang diduga digunakan untuk memotong ganja, golok, dan timbangan.
Enam orang di antaranya mengaku mahasiswa Unila, sedangkan satu orang mengaku bukan mahasiswa Unila. Pantauan jejamo.com, sejumlah pelaku langsung dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung untuk dimintai keterangan.