Ulah Main Hakim Sendiri. Enam Warga Lamteng Masuk Penjara

0
604
(foto Tersangka)

Lampung Tengah(DLO)-  Polres Lampung Tengah (Lamteng) menetapkan enam tersangka pengeroyok yang menewaskan Damiri (38), warga Kampung Buyut Ilir, Kecamatan Gunungsugih, Kamis (8/6) sekitar pukul 17.00 WIB.

Enam tersangka itu masing-masing Burhanudin (58), Sarimo (41), Kasirin (47), Sugiman (32), Gimin (45), dan Susanto (40). Keenamnya merupakan warga Kampung Bumirahayu, Kecamatan Bumiratunuban.

Kasatreskrim Polres Lamteng AKP Resky Maulana mengatakan, pihaknya telah memeriiksa enam orang tersangka pengeroyokan. ”Sudah ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka lainnya masih kita kejar,” katanya.

Barang bukti yang berhasil diamankan, kata Resky, batang kayu, cangkul, dan garuk besi yang diduga digunakan oleh warga untuk melakukan pengeroyokan. ”Ada cangkul, kayu, dan garuk besi,” ujarnya.

Dengan adanya kasus ini, Resky mengimbau masyarakat tidak melakukan main hakim sendiri. ”Kalau main hakim sendiri bukan menyelesaikan masalah. Tapi, menambah masalah baru,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, seseorang yang diduga mencuri burung jenis kacer babak belur dihakimi massa di Kampung Bumirahayu, Kecamatan Bumiratunuban, Lamteng, Kamis (8/6) sekitar pukul 09.00 WIB .

Tersangka yang mengalami luka bacok di kepala dan hampir seluruh bagian tubuhnya babak belur ini dalam keadaan kritis dirawat di UGD Rumah Sakit Umum Daerah Demang Sepulau Raya (RSUD DSR) hingga akhirnya meninggal sekitar pukul 17.00 WIB.

Agung menyatakan, pencurian terjadi di Kampung Untoro 18 A, Kecamatan Trimurjo. ”Tersangka yang diduga mencuri burung ini dikejar massa. Di Kampung Bumirahayu, motor yang ditumpangi pelaku ini pecah ban. Tak ayal menjadi bulan-bulanan warga sebelum kita datang mengamankan bersama aparat TNI ke rumah sakit,” paparnya.

Sementara, Kakam Untoro Rohmad mengatakan, peristiwa terjadi sekitar pukul 09.00 WIB. “Kejadiannya sekitar pukul 09.00 WIB. Warga saya Andi Imron datang melapor bahwa burung peliharaannya dicuri orang. Sebelum hilang, katanya ada seseorang hendak membeli burung jenis kacer miliknya Rp500 ribu. Namun ditolak karena burung kacernya mau dijual Rp5 juta,” katanya.

Setelah orang yang mau membeli burung pergi, kata Rohmad, beberapa saat kemudian Andi berteriak karena burungnya hilang dibawa kabur orang sehingga masyarakat berkumpul. “Masyarakat berkumpul memburu tersangka. Di Kampung Bumirahayu, tersangka berhasil tertangkap setelah ban motor miliknya pecah. Dikarenakan melawan, masyarakat menghakimi. Setelah itu petugas polisi dan TNI datang mengamankan tersangka,” ungkapnya(rls)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here