TANGGAMUS, (Duta Lampung Online) – Zahruddin sebagai Kepala Pekon Negeri Kelumbayan Kecamatan Kelumbayan Kabupaten Tanggamus diperkirakan bakal menambah panjangnya urutan Kepala Desa yang selama ini telah masuk sel tahanan Negara akibat penyalah-gunaan anggaran baik Anggaran Dana Pekon (ADP) maupun Dana Desa.
Hal diatas tidaklah berlebihan, karena sesuai fakta berdasarkan data dan keterangan yang telah dihimpun pada saat tim melakukan investigasi lapangan pada Kamis (31 Agustus 2017) diperoleh foto copy RAB Penggunaan Dana Desa Pekon Negeri Kelumbayan Tahun Anggaran 2016 dan keterangan-keterangan yang disampaikan oleh beberapa orang tokoh masyarakat setempat.
Diantara tokoh masyarakat Pekon Negeri Kelumbayan, yang keterangannya patut dipercaya ada Marudin, Dul Latif dan Sutrisno mengatakan bahwa pelaksanaan pembangunan fisik di Pekon Negeri Kelumbayan yang didanai dari Dana Desa Tahun Anggaran 2016, ada beberapa aitem kegiatan yang diduga fiktip, sementara beberapa aitem lainnya terdapat pengurangan volume sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Diantara kegiatan pembangunan, baik bersifat fisik maupun non fisik yang terindikasikan fiktip tersebut meliputi pembayaran Operasional RT dan Kepala Dusun, pembangunan irigasi/drainase type 50 sepanjang 40 meter, pembangunan jembatan kecil (2X1Meter) 2 unit dan biaya pembinaan kerukunan umat beragama.
Sementara yang terindikasikan ada pengurangan volume, meliputi pembangunan jalan rabat beton 180x2x0,5 meter, pembangunan TPT 380×0,3×0,8 meter, pembuatan bronjong di Dusun Negeri 300x1x0,5 meter, dan PTP Dusun Pematang Kuyung 380×0,3×0,8 meter, dan bronjong di Dusun Negeri 222x1x0,5 meter.
Pelaksanaan pembangunan yang didanai dari Dana Desa Tahun Anggaran 2017 yang juga diperkirakan bakal terjadinya indikasi penyimpangan, diantaranya pembangunan kantor Balai Pekon yang saat ini baru mencapai bangunan pondasi dan pembuatan Kincir Listrik yang saat ini baru ada beberapa puluh batang paralon. Apakah pembangunan ini nantinya bakal mangkrak ataukah ada program lain dari Kepala Pekon.
Tentang adanya dugaan tumpang tindih program, para nara sumber menyebutkan bahwa selama ini tidak ada kejelasan tentang realisasi pembangunan yang didanai Program Siger Mas, sedangkan anggaran tersebut telah beberapa kali termin pencarian. Sehingga patut juga diduga bahwa pembangunan fisik maupun non fisik dari Dana Desa juga didanai oleh Program Siger Mas dari Gubernur Provinsi Lampung.
Lembaga Pemantau Korupsi Lampung (LPKL) Suharman mengaku cukup prihatin dengan kondisi pembangunan yang ada di Pekon Negeri Kelumbayan ini, seraya juga merasa heran bahwa kalau memang benar dari data dan keterangan yang telah disampaikan oleh para narasumber, berarti Kepala Pekon yang bersangkutan telah memiliki itikad untuk memperkaya diri, kelompok dan golongan dari anggaran yang digelontorkan Negara untuk percepatan pembangunan desa.
“Saya yakin dan percaya, kalau ini memang betul terjadi maka pasti merupakan unsure kesengajaan yang melibatkan berbagai pihak seperti Bendahara Desa Kumala Berlian dan pihak-pihak terkait lainnya, bahkan termasuk tim pengawas yang ditunjuk. Ini bukan faktor ketidak mengertian mereka dalam mengejawantahkan anggaran. Ini perbuatan Pidana dan harus dilakukan pengusutan secara tuntas,” tegas Suharman.
Suharman menambahkan bahwa selama ini para Kepala Desa dan Aparat Pamong Desa telah diberikan sosialisasi UU No.6 tahun 2014 tentang Desa, PP No. 60 tahun 2014 yang diubah menjadi PP No. 8 tahun 2016 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN serta peraturan lainnya yang berhubungan dengan pelaksanaan pembangunan yang menggunakan anggaran Negara.
Suharman juga menyebutkan bahwa permasalahan dugaan tindakan korupsi yang dilakukan oleh Kepala Pekon Negeri Kelumbayan ini, beberapa waktu lalu telah dilaporakan ke pihak Kejaksaan Negeri Kota Agung, dan berdasarkan keterangan salah seorang pejabat yang enggan menyebut indentitasnya mengakatan bahwa masalah dugaan kasus korupsi dana Desa Desa Pekon Negeri Kelumbayan, saat ini masih dalam tahap pemberkasan.
Mengulik dari keterangan diatas bahwa proses tentang adanya dugaan korupsi pada pelaksanaan pembangunan di Pekon Negeri Kelumbayan Kecamatan Kelumbayan Kabupaten Tanggamus, saat ini sedang dalam proses, sehingga pada gilirannyapara piha-pihak terkait akan segera menjalani proses hokum, sesuai dengan aturan yang berlaku. (yusuf)