Tujuh Tambak di Kabupaten Pesisir Barat Diduga Tidak Perpanjang Izin

0
332
Foto Ilustrasi Tambak Udang.

Pesisir Barat, (Duta Lampung Online)- Pemkab Pesisir Barat segera mengkaji ulang keberadaan sejumlah perusahaan tambak udang yang beroperasi di wilayah kawasan pariwisata.

Kepala Bidang Sarana dan Prasarana, Kaharjan, mendampingi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Zukri Amin, menyebutkan ada tujuh dari sebelas perusahaan yang kini beroperasi di wilayah yang tidak sesuai peruntukkannya. Perusahaan itu berlokasi di Kecamatan Ngambur, Pesisir Selatan, dan Kecamatan Lemong.

“Keberadaan tujuh perusahaan yang bergerak di bidang pertambakan udang itu akan dikaji ulang oleh pemkab,” ujarnya.

Alasannya, kawasan itu dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) masuk daerah pariwisata.

Dia mengatakan, sesuai Raperda RTRW tentang Peruntukan Daerah Pariwisata yang merupakan atensi Bupati Agus Istiqlal, mulai dari Kecamatan Ngambur hingga Lemong merupakan daerah khusus pariwisata.

Sedang untuk pertambakan udang, kata dia, lokasinya berada di Kecamatan Bengkunat dan Bengkunat Belimbing.

Dijelaskan Kaharjan, mulai dari Kecamatan Ngambur hingga Lemong terdapat tujuh perusahaan tambak udang. Masing-masing, Kecamatan Ngambur satu, Pesisir Selatan dua, dan Kecamatan Lemong sebanyak empat tambak udang. “Ketujuh tambak udang tersebut masuk dalam catatan perusahaan yang akan dikaji ulang pada 2017 mendatang,” pungkas kaharjan.

Menurut dia, dalam mengkaji ulang tujuh perusahaan tambak udang itu akan melibatkan beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Seperti Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan (KPMPP), Badan Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (BLHKP), Dinas Peternakan Kelautan dan Perikanan (DPKP), Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif (Disparekraf), dan Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi (DPUPE).

Saat ini pihaknya sedang menunggu rekomendasi dari Kementerian Tata Ruang atas raperda tersebut. “Setelah rekomendasi diterbitkan pemerintah pusat, kami langsung mengajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk diparipurnakan,” imbuh Kaharjan.

Masih kata Kaharjan, setelah raperda tersebut disahkan, tahap berikutnya melakukan kaji ulang. “Ketujuh perusahaan tambak udang tersebut tidak akan diperpanjang perizinannya. Artinya, tambak udang yang masuk dalam daerah khusus pariwisata, bakal ditutup atau dipindahkan ke wilayah yang memang diperbolehkan untuk didirikan tambak udang,” pungkasnya. (Zulva)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here