Tuding KPK Salah Sasaran, Kasus OTT Tidak Buat Efek Jera Istri Bupati Mesuji Nonaktif

0
185

Mesuji- Lampung ( Duta Lampung Online) -Nampaknya Oprasi Tanmgkap Tangan ( OTT), yang dilakukan Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK),terhadap Bupati Mesuji, nonaktif yang saat ini statusnya tersangka dan menjadi tahanan KPK, diduga tidak membuat efek jera terhadap istrinya yakni, Elviana.

Nafsu syahwat untuk menjadi seorang pejabat juga nampaknya belum pupus bagi istri Khamami yaitu, Elviana. Diduga dengan melakukan berbagaimacam cara untuk meyakinkan masyarakat Mesuji  jika suaminya tidak bersalah tetap dia lakukan dengan harapan masyarakat mengalihkan dukungan kepada dirinya dalam pencalonan Anggota DPRD kabupaten setempat.

Pasalnya belum lama ini masyarakat dihebohkan dengan video yang diunggak oleh salah satu pemilik akun facebook yaitu, Anita pada (20/2/2019) lalu. Dalam Video yang berdurasi sekitar tiga menit, nampak Elviana sedang berbicara kepada masyarakat untuk meyakinkan suaminya tidak bersalah alias salah tangkap.

“Saya sampaikan OTT tersebut ditujukan kepada adik pak Khamami, tapi kena kok yang dibawa juga pak Khamami. Saya sudah lama mendampingi pak khamami, semua sudah merasakan seperti apa selama ini pak Khamami memimpin Mesuji kalian bisa bedakan dengan kabupaten-kabupaten lainnya. Jadi OTT tersebut tidak terlibat sama sekali, atau mennyuruh dan memerintah adiknya tidak sama sekali,”ujar Elviana seperti dikutip dalam pidatonya dalam video yang beredar.

Perkataan Elviana juga mendapat komentar pedas dari akun milik Anita. Anita dalam setatusnya menulis,Elviana diduga telah membodohi masyarakat Mesuji, selama ini masyarakat juga telah dibohongi. Sudah jelas-jelas, masih kata dia, Kamami ditangkap KPK dan sudah jadi tersangka.

Istri bupati mesuji, nonaktif, Elviana ( Pakai jilbab putih). (Foto Istimewa).

“Apa ibu kira masyarakat itu bodoh semua. Kalau tidak salah ibu ini, yang pernah di penjara karena memalsukan pupuk. KPK tidak gegabah mau menjadikan orang tersangka, kalau memang tidak salah. KPK orang pinter semua, ngerti hukum. Ilmu suaminya sudah mengalir ke istri nya. Guru-guru di suruh tanda tangan dukungan ke khamami. Nanti malahan melebar, kadis pendidikan kan yang dipriksa penegak hukum. Bener bersih gak kadis pendidikan. Ibu bersabar saja, masih banyak kasus suami ibu yang belum terungkap. Mungkin ibu masih ingat masalah batu dengan Bareskrim Mabes Polri. Sabar ya buuuu, nanti juga sampai ke batu dan lain-lainnya,”,”tulis Anita pada akun pribadinya.

Dalam setatusnya juga Anita mengajak masyarakat Mesuji untuk bangkit dari kebodohan yang selama ini diduga dilakukan oleh Khamami.

“Untuk masyarakat Mesuji, saat nya kalian bangkit dari kebodohan Khamamik dan Keluarganya. Lawan ke Zholiman….Jagan Pilih Keluarga Khamami dan istrinya…Merdeka untuk masyarakat Mesuji,”Pungkas Anita dalam akun favebook nya.

Terpisah, Manuver agar publik percaya jika bupati non aktif, Khamami agar masyarakat yakin jika Khamami tidak bersalah juga dilakukan oleh dilakukan oleh Caleg DPRD Provinsi Lampung P-Nasdem yaitu, Budi Yuhada. Budi Yuhda yang notabenenya juga saudara Khamami juga menilai jika KPK telah salah dalam melakukan tangkap tangan.

Sepontan saja Ungkapan tersebut juga mendapat sorotan berbagai kalangan. Bahkan dimedia hangat dalam pemberitaan. Salah satunya  kritikan pedas dilontarkan oleh, DPP Komisi Pembela Hukum dan Hak Azasi Manusia (KP KUM-HAM) Lampung,  Rizwan menilai ungkapan kedua Caleg tersebut bentuk pembohongan publik dan merendahkan nama lembaga negara yakni KPK.

Menurut Rizwan, Caleg DPRD Provinsi Lampung P-Nasdem, Budi Yuhanda dan Caleg Mesuji, Elviana (Istri Bupati Non Aktif, Khamamik), mengenai OTT Khamamik, hanya mencari-cari kesalahan dan berdasarkan asumsi, sebagaimana diberitakan.

“Saya menilai, hal yang di ungkapkan mereka (Budi Yuhanda dan Elfianah) ini adalah bentuk pembohongan publik dan penghinaan terhadap lembaga negara KPK sebagai penegakan hukum. Jika ada hal hal yang diduga kurang profesional dalam upaya OTT dan penahanan, kan ada upaya hukum yaitu pra pradilan, itu yang lebih obyektif, bukan malah merendahkan lembaga KPK yang di ungkap terang di hadapan publik,”tegas Rizwan, seperti dilansir dari Lampungsai.com, pada (27/2/2019).

Rizwan yang juga memiliki garis keturuan kerajaan Tulang Bawang ini, menghimbau kepada masyarakat, agar cerdas menyikapi apa yang disampaikan terhadap publik mengingat saat ini adalah tahun politik.

“Sebagai tokoh Adat, saya berpesan kepada seluruh masyarakat agar tetap waspada dengan oknum-oknum Caleg yang dari kelompok korupsi yang sudah jelas di hadapan kita semua dengan kehancuran Mesuji sebagai Daerah Otonomi Baru pecahan Kabupaten Tulang Bawang dengan Bupati yang melakukan tindak pidana. Termasuk juga Elfianah yang pernah tersandung hukum pidana atas kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi dan ketetapan hukum jelas dari Mahkamah Agung, dan saat itu saya pelapornya di Polres Tulang Bawang,”pungkasnya.

Rizwan berpesan, dari ini, di tahun politik saat ini juga, diharapkan warga masyarakat Lampung khususnya Kabupaten Mesuji, Tulang Bawang dan sekitarnya, marilah kita cerdas dalam memilih serta memilah demi kemajuan daerah kita.

Disisi lain, pihaknya mendukung langkah KPK melakukan tindakan hukum terhadap Bupati non aktif Khamamik yang kini telah di tetapkan tersangka dan di lakukan penahanan.

“Maka itu, dipesankan kembali kepada masyarakat, jangan mudah percaya dan terpaku informasi ungkapan yang tentunya lahir dari rasa kecewa. Pesan saya, pilih Caleg-Caleg cerdas, taat agama, putra-putra Daerah khususnya Mesuji,”ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Terkait ucapan yang di lontarkan salah satu Caleg DPRD Provinsi Lampung, Dapil Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, Mesuji, Budi Yuhanda mengungkap rasa kecewa tindakan KPK OTT Khamamik, hanya mencari-cari kesalahan orang lain. Bawaslu Kabupaten Mesuji, menyayangkan hal tersebut, seharusnya orasi politik dalam kampanye tidak bersifat provokatif.

“Orasi politik dalam kampanye, Peserta Pemilu harus sopan yaitu menggunakan bahasa atau kalimat yang santun dan pantas ditampilkan kepada umum serta memberikan informasi yang bermanfaat dan mencerdaskan pemilih. Kemudian bijak dan beradab, tidak menyerang pribadi atau kelompok, golongan atau pasangan calon lain, dan tidak bersifat provokatif seperti yang tertuang dalam PKPU pasal 21,”kata Ketua Bawaslu Mesuji, Apri Susanto. Minggu, 24 Februari 2019. (Hamid/ Djaharudin).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here