Lampung Timur(PBO)- Tim tekab 308 Polsek Melinting minggu, (06/08/2017) berhasil membekuk inisial BM, (17) di dusun III desa Wana Melinting, Lampung Timur. ia ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana Penganiayaan Berat berdasarkan laporan polisi pada tgl 06 Agustus 2017 dengan korban TARMIZI (60), warga dusun I desa Wana Melinting Lampung Timur. Dengan kronologis kejadian ”pada hari Minggu tgl 06 agustus 2017 sekira jam 11.30 wib, di dipinggir sungai Way Sanu desa Wana Melinting Lampung Timur, Tersangkadiduga telah melakukan Penganiayaan berat dikarenakan sebelumnya korban menegur tersangka , hingga tersangka tersinggung lalu pulang mengambil golok, tersangka kembali langsung membacok dan menebaskan goloknya kepada korban, hingga korban mengalami luka robek pada bagian lengan sebelah kanan serta mengalami patah tulang lengan sebelah kanan,”jelasnya
,mendapatkan laporan tersebut segera bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap tersangka di desa wana Melinting Lampung Timur, pada saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan, dan barang bukti yang berhasil di amankan petugas berupa 1 (satu) Bilah golok berikut sarungnya terbuat dari kayu,
Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., di dampingi Kapolsek Melinting IPTU Sukirto membenarkan bahwa tim tekab 308 Polsek Melinting telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penganiayan berat dan sekarang tersangkanya dan barang bukti diamankan di polsek melinting guna penyelidikan lebih lanjut akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP Pidana. Sementara itu ditempat lain
Tim. Tekab 308 Polsek Bandar Sribhawono (07/08) berhasil membekuk pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan inisi JN, (15) Th, wargaDesa Gunung Raya Marga Sekampung Lampung Timur. ia adalah tersangka pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor ( curannor ) berdasarkan laporan polisi pada tgl 06 Agustus 2017 dengan korban Rani Agustin, (20) th, wargaDusun. XII Desa. Bandar agung Bandar sribhawono Lampung Timur. Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah
Pada hari selasa tgl 25 juli 2017 sekitar jam 21.30 wib, Pelaku yang berjumlsh 6 orang memepet korban, kemudian pelaku memukul korban dengan mengunakan kayu setelah itu pelaku mencabut kunci kontak, serta membawa kabur sepeda motor milik korban.
setelah mendapatkan laporan anggota Polsek Bandar Sribhawono pun bergerak cepat melakukan penyelidikan ,setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku,
Tim Gabungan Tekab 308 Polres Lampung Timur , Polsek Bandar Sribhawono dan Polsek Sekampung Udik sekitar jam 15.00 wib mensngkap pelaku di jalan Ir. Sutami sepulang dari sekolah tanpa adanya perlawanan.
Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., di dampingi Kapolsek Bandar Sribhawono AKP Heru Prasongko., S.Pd., membenarkan bahwa tim tekab 308 Bandar Sribhawono telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan sekarang tersangkanya dan barang bukti diamankan di Polsek Bandar Sribhawono guna penyelidikan lebih lanjut akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 365 KHUP Pidana.(tim)