Episode 1 : Terungkap Investasi PDAM Pringsewu Tahun 2013, Rp11 M Bermasalah

0
426
foto Ilustrasi PDAM Pringsewu

Bandarlampung ( Duta Lampung Online)- Investasi permanen penyertaan modal pada PDAM Way Sekampung Tahun 2013-2014, sejumlah Rp11.022.476.000, hasil pemeriksaan dinas terkait diduga tidak andal atau diduga kuat bermasalah.

Terungkapnya masalah tersebut, berdasarkan data yang diperoleh bahwa, laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu Tahun Anggaran (TA) 2013 menunjukkan terdapat investasi jangka panjang berupa penyertaan pada PDAM Way Sekampung sebesar Rp11.022.476.000,00.

Nilai penyertaan modal tersebut, berasal dari hasil pemisahan kekayaan PDAM Way Agung Kabupaten Tanggamus, berdasarkan berita acara serah terima (BAST) pegawai dan pengelolaan aset PDAM Way Agung Kabupaten Tanggamus yang saat ini berada di kabupaten setempat, kepada Pemkab Pringsewu Nomor : 028/5134/35/2010, 028/929/06/2010 tanggal 21 September 2010, lalu.

Berdasarkan data BAST tersebut, Pemkab Tanggamus telah menyerahkan pengelolaan aset PDAM Way Agung,Tanggamus yang berada di Kabupaten Pringsewu kepada Pemkab Pringsewu untuk dikelola secara penuh dengan nilai pengalihan aset sebesar Rp11.022.476.000.

Selain itu berdasarkan data yang ada, pada Tahun 2012, PDAM yang diterima dari Kabupaten Tanggamus ditetapkan sebagai PDAM Way Sekampung. Pembentukannya berdasarkan Peraturan Daerah ( Perda) Kabupaten Pringsewu Nomor : 05 Tahun 2012 tentang Pembentukan perusahaan daerah air minum Way Sekampung dengan modal 100% milik Pemkab Pringsewu.

Namun berdasarkan penelusuran lebih lanjut atas nilai penyertaan, menunjukkan terdapat perbedaan antara nilai yang tercatat pada laporan keuangan Pemkab Pringsewu dengan nilai yang tercatat pada laporan keuangan PDAM Way Sekampung, diantaranya yakni, neraca awal PDAM Way Sekampung per 25 Juli 2011 menunjukkan nilai ekuitas sebesar Rp5.125.489.202, yaitu berupa modal hibah Pemerintah Kabupaten Tanggamus.

Berdasarkan data yang diproleh, jumlah tersebut merupakan nilai bersih dari aset tetap yang diserahkan sebesar Rp11.022.476.000, dikurangi dengan akumulasi penyusutan sejumlah Rp5.896.986.797.

Selain itu, neraca PDAM Way Sekampung per 31 Desember 2012 (unaudited), diketahui modal PDAM sebesar Rp9.610.460.746, yang terdiri atas modal PDAM sejumlah Rp205.554.492 , modal aset PDAM sebesar Rp7.013.870.102, modal penyertaan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pringsewu Tahun 2012 sejumlah Rp2.384.285.983, dan modal hasil perusahaan Tahun 2012 sebesar Rp6.750.167,08.

Namun sampai dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh dinas terkait sampai dengan pemeriksaan berakhir, PDAM belum menyusun laporan keuangan pada Tahun Aanggaran (TA) 2013, lalu.

Selain itu juga, pada Tahun 2012 terdapat penyerahan aset kepada PDAM berupa hibah pengembangan sistem distribusi air minum sebesar Rp392 juta. Hibah tersebut telah disetujui oleh DPRD melalui surat Nomor 170/81/II.2/2012 tanggal 27 Februari Tahun 2012, perihal hibah pengembangan sistem distribusi air minum kepada PDAM Way Sekampung. Namun dalam laporan keuangan PDAM Tahun 2012, lagi-lagi pihak Pemkab Pringsewu belum dicatat sebagai ekuitas perusahaan.

Tidak cukup sampai disini saja, Pemkab Pringsewu pada Tahun 2013 juga telah membangun jaringan pipa air minum dari pengolahan air PDAM Way Sekampung sampai ke konsumen dengan nilai kontrak sebesar Rp2.148.990.000.

Naumun hingga status penggunaan aset tersebut sampai dengan pemeriksaan oleh pihak terkait berakhir Pemkab setempat belum juga ditetapkan statusnya, dan masih dicatat sebagai aset tetap milik Pemerintah Kabupaten Pringsewu.

Dari uraian tersebut, nilai investasi permanen penyertaan modal pada PDAM Way Sekampung sejumlah Rp11.022.476.000. Belum termasuk aset yang ditetapkan statusnya, terdiri atas aset dari Dinas PU Tahun 2012 sebesar Rp2.384.285.98, hibah aset sebesar Rp392.000.000, dan aset sebesar Rp2.148.990.000, serta laba atau rugi PDAM Way Sekampung.(Tim).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here