Pati, (Duta Lampung Online) – Seorang perangkat Desa Gunyangan, Winong, An. SP tertangkap tangan oleh warga sedang wik wik dengan istri warga Desa Sugihan (23/8/2022)
Kejadian bermula dari informasi penduduk Sugihan, jika sejak sore hari SP Sudah bermalam selama berhari hari di Desa tersebut, dan diduga bermalam di Rumah Sri 35 tahun (Nama samaran).
Hubungan intim, tidak selayaknya suami istri itu selanjutnya di ketahui warga setempat dan SP digerebek warga untuk dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya kepada Perempuan tersebut, isyu yang berkembang hubungan gelap antara SP dengan Sri disinyalir warga sudah berlangsung lama, namun baru ditangkap berduaan di kamar Sri pada malam itu, dan diamankan warga Sugihan.
Melalui perdebatan, SP memilih jalan damai, dan Lurah Sugihan Suwarno sudah berkoordinasi dengan Kades Gunyangan untuk membahas tentang penyelesaian kasus pagar makan tanaman ini.
Informasi di masyarakat yang dapat dipertanggung jawabkan, SP sudah berkali-kali kali berbuat merusak pagar ayu di wilayahnya sendiri, namun korban tidak berkutik dan tidak melaporkan kepada yang berwajib, karena sulitnya pembuktian perselingkuhan yang sangat sering dilakukan SP.
Atas kejadian ini yang berwajib untuk dapat melakukan penyelidikan lebih lanjut kasus pelanggaran kemasyarakatan yang dilakukan oleh oknum perangkat desa ini, seharusnya sebagai pejabat harusnya mengayomi dan melindungi warganya, bukan sebaliknya. (SDt)