Jakarta ( Duta Lampung Online)- Terdapat 4 obat sirup anak yang terindikasi mengandung Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol (EG).
dr. Dante Saksono Harbuwono, sp.PD-KEMP, Ph.D., Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) memberikan pernyataan tegas pemerintah tentang penghentian penjualan obat sirup di seluruh apotek.
Wamenkes mengatakan bahwa penghentian obat sirup tersebut dilakukan selama pelaksanaan investigasi risiko infeksi akibat munculnya kasus gangguan ginjal akut pada anak.
Dante juga menyampaikan bahwa penggunaan DEG dan EG pada seluruh produk obat sirup telah dilarang BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan).
Kita terus melakukan investigasi dan melakukan beberapa hal untuk identifikasi kelainan ginjal akut pada anak, salah satunya adalah penyebab infeksi karena obat-obatan,” kata Dante dikutip Tim Malang Terkini dari Antaranews pada Rabu, 19 Oktober 2022.
Menurut Dante, obat-obatan tersebut sudah dilakukan pemeriksaan di laboratorium pusat forensik.
Pemeriksaan tersebut dalam rangka identifikasi kemungkinan obat mana saja yang bisa menyebabkan kelainan ginjal.
Menyikapi rumor yang terjadi tentang larangan pemerintah tentang penggunaan paracetamol, Dante mengatakan bahwa pemerintah tidak melarang.
Pemerintah melarang penggunaan produk obat berbentuk sirup yang berpotensi tercemar Etilen Glikol (EG).
Bukan paracetamol yang tidak boleh, yang tidak boleh adalah karena beberapa obat tersebut mengandung EG,” kata Dante.
Sedangkan masih terdapat 15 hingga 18 obat yang sedang diuji di laboratorium.
Lantas bagaimana jika warga membutuhkan obat sirup untuk anak?, Dante mengatakan agar warga berkonsultasi dengan dokter.
“Dokter akan memberikan obat racikan dan paracetamol tetap aman. Bukan paracetamol yang tidak aman,” tuturnya.
Pada Selasa, 18 Oktober 2022, telah diterbitkan instruksi tentang kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut pada anak oleh Kementerian Kesehatan RI.
Instruksi tersebut ditujukan kepada seluruh tenaga kesehatan (Nakes) di fasilitas pelayanan kesehatan.
Kemenkes menginstruksikan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk cair atau sirup.
Instruksi tersebut harus terus dilaksanakan sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah tentang tindak lanjutnya.
Penjualan obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup oleh apotek kepada masyarakat juga dilarang untuk sementara.
( SHDt/NK)(*)



















