Bandar Lampung ( Duta Lampung Online)– Tekab 308, Polresta Kota Bandarlampung, berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan spesialis rumah kosong, yakni BS (44) dan MF (24).
Setiap melancarkan aksinya, para tersangka terlebih dahulu berkeliling mencari target sasaran di daerah perumahan. Salah satu aksi tersangka dilakukannya disebuah perumahan di daerah Sukarame, kota setempat.
Namun aksinya dipergoki oleh keamanan di perumahan tersebut, sehingga petugas berhasil meringkus keduannya. Terhadap kedua tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun (rls).