Lampung, H. Tony Eka Candra (TEC), menyampaikan ucapan selamat kepada Nanang-Pandu, Pasca dibacakannya Keputusan/Ketetapan Mahkamah Konstitusi atas Gugatan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP), atas Perkara Nomor 47/PHP.BUP-XIX/2021, dengan Pemohon Hipni, SE dan Hj. Melin Haryani Wijaya, SE, MM, dan Perkara Nomor 61/PHP.BUP-XIX/2021, dengan Pemohon H. Tony Eka Candra dan H. Antoni Imam, dengan Keputusan: “Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” sehingga permohonan tidak dapat dilanjutkan.
Keputusan dan Ketetapan Mahkamah Konstitusi ini dibacakan pada Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi untuk ketiga kalinya, yaitu Pengucapan Putusan / Ketetapan Mahkamah Konstitusi untuk PHP Lampung Selatan, yang dilaksanakan pada Senin, (15/02/2021), Pukul 13.00 Wib, di Ruang Sidang Lantai 2 Gedung 1 Mahkamah Konstitusi RI.
Kepada Media TEC yang juga Ketua FKPPI Lampung ini menyatakan bahwa yang harus dibangun dalam Demokrasi Pancasila adalah kewajiban mengedepankan semangat persatuan dan kesatuan, karena itu mari kita kembali bersatu padu dengan semangat gotong royong membangun Kabupaten Lampung Selatan.
Ketua GRANAT Lampung ini menegaskan, “Saya yakin dan percaya tujuan semua para Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah untuk kemajuan, kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Lampung selatan, dan ini semua sudah jalan Tuhan, serta keputusan dan ketetapan terbaik dari Allah SWT”, ujar TEC.
Karena itu dengan ketulusan hati TEC menyampaikan ucapan “selamat kepada Nanang-Pandu, selamat bekerja dan memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat Lampung Selatan, dan TEC berjanji untuk mendukung program-program pembangunan yang dilaksanakan Nanang-Pandu dalam memimpin Kabupaten Lampung Selatan, baik melalui Kelembagaan Partai Golkar dan Kader-Kadernya, maupun melalui Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Lampung Selatan, dengan tekad bersama bahwa Lampung Selatan kedepan harus lebih maju, makmur dan sejahtera,” pungkas Tony.