BANDAR LAMPUNG–Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyatakan siap menerima pelimpahan tahap dua berkas mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Tauhidi, atas kasus proyek siswa miskin.
Kesiapan itu menyusul keputusan tim Satgasus Kejagung yang datang ke Kejati Lampung untuk melimpahkan kasus yang merugikan keuangan negara mencapai miliaran rupiah tersebut. Namun, pihak Kejagung batal melakukan pelimpaahan tahap dua yang rencananya dijadwalkan, Selasa (19/4/2016), lantaran Tauhidi mangkir dari pemeriksaan untuk kedua kalinya.
Menurut informasi yang didapat di Kejati Lampung, Tauhidi ternyata sudah dua kali dipanggil untuk dilakukan pelimpahan tahap dua. Yang pertama, rencananya, Tauhidi dipanggil pada Jumat (8/4) untuk datang ke Kejati Lampung, tapi mantan Penjabat Bupati Lampung Timur itu tidak hadir memenuhi panggilan.
Kemudian, Kejagung melayangkan kembali surat panggilan kedua pada Kamis (14/4), lagi-lagi Tauhidi tidak hadir. Pada panggilan kedua tersebut, Tauhidi diminta hadir ke lantai 3 gedung bundar atau Kejagung.
Kasi Penkum Kejati Lampung, Yadi Rachmat, mengatakan, pihaknya siap menerima pelimpahan berkas tersangka Tauhidi dan Hendrawan. “Hari ini (kemarin), kita menunggu pelimpahan berkas dan tersangka. Tapi yang mau ditahap dua tidak datang,” kata Yadi, kepada Lampost.co, Selasa (19/4/2016).
Pada prinsipnya, kata dia, begitu berkas dan tersangka sudah diserahkan oleh Kejagung, maka pihaknya segera akan teruskan prosesnya. Tidak ada alasan bagi Kejati untuk tidak melanjutkan kasus tersebut.
Yadi membenarkan rencana pelimpahan berkas dan tersangka, yang dijadwalkan Selasa (19/4), mengingat tim satgasus Kejagung datang ke Kejati Lampung. Namun, jelas dia, pelimpahan tersebut terpaksa harus batal dilaksanakan, lantaran tersangka yang tidak hadir dalam penyerahan berkas tersebut.
Terkait ketidakhadiran tersangka, Yadi mengaku tidak mengetahuinya. Dia menjelaskan Kejagung telah mengirimkan surat sebanyak dua kali ke tersangka melalui Kejati Lampung. “Kami sifatnya hanya meneruskan (surat) saja dan yang menjadwalkan mereka (Kejagung) bukan kami,” terangnya.Seperti dilansir dari Lampung Post.
Yadi menegaskan, pihaknya belum bisa berkomentar lebih jauh terkait ditahan atau tidaknya Tauhidi dan Hendrawan, mengingat kedua tersangka yakni Edward Hakim (mantan Kasubag Perencanaan Disdik Lampung) dan Aria Sukma S Rizal (PNS Pemberdayaan Masyarakat Lampung), langsung dijebloskan ke bui usai pelimpahan tahap dua dari Kejagung. Saat ini, Edward dan Aria sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.
“Kita tunggu saja dulu pelimpahan tahap dua nya. Soal ditahan atau nggaknya lihat nanti,” jelasnya.
Diketahui, Tauhidi diduga melakukan korupsi secara bersama-sama dengan Hendrawan, Aria dan Edward dalam pengadaan 93 paket perlengkapan sekolah untuk SD/MI/SMP/MTs di Dinas Pendidikan Lampung tahun 2012 dengan nilai anggaran Rp17,7 miliar.(*)