Tarif Tol di Lampung Naik, DPRD Akan Panggil Hutama Karya

0
23

Bandar Lampung – Kenaikan tarif tol di Lampung untuk ruas Bakauheni-Terbanggi Besar terus menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.

Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay juga ikut berkomentar terkait kenaikan tarif tol yang mulai diberlakukan pada Kamis (25/5) lalu tersebut.
Dirinya berencana akan memanggil pengelola jalan tol yakni PT Hutama Karya terkait polemik kenaikan tarif tol di Lampung.
“Iya hasil dari aspirasi masyarakat banyak yang tidak setuju, nanti kita akan panggil pihak Hutama Karya dalam waktu dekat,” kata Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay dalam keterangannya.
Mingrum menjelaskan, bahwa kenaikan tarif tol sah saja dilakukan, namun harus mempertimbangkan segala aspek.
PT Hutama Karya memasang spanduk pemberitahuan kenaikan tarif tol di Lampung ruas Bakauheni-Terbanggi Besar.

“Evaluasi boleh saja dilakukan, tapi harus melihat pemenuhan indikatornya serta melakukan survey kepuasan pengguna jalan. Kalau hasilnya didominasi baik bisa dilanjutkan dengan penyerapan aspirasi berapa persen kenaikan yang layak dan tidak memberatkan bagi pengguna jalan tersebut,” jelasnya.

Mingrum bahkan juga telah melakukan polling di media sosial Instagram terkait kenaikan tarif tol di Lampung. Dari polling yang dilakukannya 89 persen netizen dinilainya memilih tidak setuju atas kenaikan tarif tersebut.
“Kita lakukan polling yang awalnya banyak sekali mengeluhkan kenaikan tarif tol dan meminta tanggapan atas hal tersebut. Sebagai wakil rakyat kita serap kemudian kita simpulkan berdasarkan pengumpulan data yang dilakukan,” ungkapnya.
Diketahui, PT Hutama Karya selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) resmi mengumumkan pada Kamis (25/5) lalu tarif tol di Lampung untuk ruas Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter) mengalami kenaikan.
Pengumuman kenaikan tarif tol itu juga dibarengi dengan diskon 20 persen bagi pengguna jalan tol.
Adapun tarif tol baru untuk ruas Bakauheni-Terbanggi Besar sepanjang 140 kilometer itu saat ini untuk kendaraan golongan I sebesar Rp 189.500, sedangkan setelah diberikan tarif diskon 20 persen maka menjadi Rp 151.500.
ADVERTISEMENT

Sementara untuk kendaraan golongan II dan III tarif tol sebesar Rp 284.500, setelah diberikan tarif diskon 20 persen menjadi Rp 227.500.
Sedangkan kendaraan golongan IV dan V tarif tol sebesar Rp 379.000, setelah diberikan tarif diskon 20 persen maka menjadi Rp 303.000.