Suami di Lampung Tengah Bacok Istri akibat Tak Direstui Nikah Lagi

0
34

Lampung Tengah, (Duta Lampung Online)– Lantaran tak mendapat izin menikah lagi, seorang suami di Lampung Tengah malah mengancam dan tega membacok istrinya.sendiri menggunakan golok.

Pelaku yaitu berinisial DN (41), warga Dusun III Kampung Tempuran, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah. Akibat perbuatannya melukai korban, pelaku ditangkap polisi di rumahnya, Kamis (13/8/2020) sore.

Kapolsek Trimurjo AKP Kurmen Rubiyanto mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan bahwa pelaku DN sebenarnya sudah cukup lama mermbina rumah tangga dengan istrinya. Mereka pun sudah dikarunia dua orang putra dan satu putri.

Namun, dalam perjalanan bahtera rumah tangga keduanya berjalan tidak ada harmonis setelah pelaku meminta izin ke istrinya untuk menikah lagi.

Menurut Kapolsek permintaan pelaku untuk menikah lagi itu tak direstui sang istri. Istrinya bahkan meminta cerai sehingga terjadilah pengancaman disertai pembacokan di kaki korban.

Peristiwa pembacakon tersebut terjadi pada Rabu, 5 Agustus 2020 sekitar pukul 16.30 WIB di rumah pelaku. Jeda beberapa hari kemudian, korban akhirnya bisa menghubungi keluarganya dan memberitahukan bahwa dirinya diacam dan dianiyaya suami.

“Laporannya baru tanggal 10 Agustus 2020 dengan nomor laporan: Lp/ 239 -B/VIII /2020 /Lpg/Reslamteng/Sektrim. Keluarga (korban) yang melaporkan kejadian tersebut,” kata AKP Kurmen Rubiyanto, dalam keterangannya, Jumat (14/8/2020).

Setelah mendapat laporan peristiwa itu, Kapolsek Trimurjo bersama anggotanya kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumahnya berikut barang bukti golok dengan kerangkanya.

Petugas kepolisian juga turut membantu korban untuk dilakukan pemeriksaan dan tindakan medis.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang Undang RI No.23 Tahun 2004 dengan hukuman paling lama 10 tahun penjara,” pungkas Kapolsek.(Rilis)