Jakarta, (Duta Lampung Online) – Dalam pelaksanaannya, Stranas PK telah berkolaborasi dan bersinergi dengan 87 Kementerian/Lembaga dan 542 Pemda, serta didukung dengan partisipasi aktif dari Media, CSO, Asosiasi usaha dan berbagai Mitra Pembangunan.
Beberapa strategi yang telah tercapai diantaranya pelayanan berbasis online melalui portal Online Single Submission (OSS), terbentuknya basis data Beneficial Ownership (BO) pada portal AHU, jumlah BUMN yang menerapkan Sistem Management Anti Penyuapan meningkat menjadi lebih dari 75% dari sekitar 110 BUMN yang ada, dan masih banyak lagi.
Sedangkan Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah yang memiliki performa baik sampai dengan dengan September 2020 untuk ditingkat kementerian ialah Kementerian Pertanian, Kementerian PUPR, Kementerian ESDM; Di tingkat Pemerintah Provinsi ialah Provinsi Bali dan Provinsi Jawa Barat; Di tingkat Pemerintah Kabupaten/Kota ialah Kabupaten Banggai, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Karawang, Kota Bontang, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Muko Muko, Kota Singkawang, dan Kabupaten Konawe Selatan.
Keberhasilan aksi-aksi di atas sangat bergantung pada komitmen Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah sebagai penanggung jawab aksi.
Saat ini Tim Nasional (TimNas) Stranas PK telah menyelesaikan rumusan aksi nasional Strategi Pencegahan Korupsi untuk tahun 2021-2022 yang berisi 11 Stranas PK yang akan dilaksanakan oleh lebih dari 50 Kementerian/Lembaga dan lebih dari 200 Pemerintah Daerah.
Strategi Nasional Pencegahan Korupsi 2021- 2022 akan tetap fokus pada 3 isu utama yaitu Perizinan dan Tata Niaga, Keuangan Negara serta Reformasi Birokrasi dan Penegakan Hukum.
Sebagai penutup, saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang sudah bersinergi untuk menjalankan komitmen melakukan pencegahan korupsi dan menjalankan 11 Stranas PK. (Str/SHDt)



















