Sosialisasi Restoratif Justice Kasus Narkoba

0
15

Sumsel ( Duta Lampung Online)-Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel ,Kombes Pol Heru Agung Nugroho, SIK., yang di wakilkan oleh Kabag Wassidik Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP H Imran Gunawan, SH. membuka kegiatan Sosialisasi Perpol No. 8 tahun 2021 tentang Restorative Justice bagi Penyalahgunaan dan Pecandu Narkoba Bertempat di jajaran Polsek/Polrestabes Palembang Polda Sumsel yang dihadiri oleh Kapolres, Wakapolres, Kasat Narkoba, Kanit dan seluruh anggota Satres Narkoba dan Anggota Reskrim Polsek Jajaran.
Para penyidik agar dapat mengklasifikasi terlebih dahulu pelaku tindak pidana dengan memperhatikan syarat dan mekanisme yang telah ditentukan, serta syarat umum juga syarat khusus.

“Yang dimaksud syarat umum dan syarat khusus adalah, pertama yang umum, agar dalam penanganan tindak pidananya tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” jelasnya.

“Sementara syarat khusus, tersangka tertangkap tangan dengan barang bukti kurang dari 1 Gram sesuai aturan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 tahun 2010 atau saat di tes urine positif, tetapi tidak ada barang bukti, maka wajib ada permohonan untuk rehab dan asesmen,” tegasnya.

Menurut Perpol nomor 8 tahun 2021 tentang Restorative Justice bagi korban penyalahguna dan pecandu Narkoba sebaiknya dilakukan Restorative Justice yang merupakan konsep pemikiran baru yang berkembang dari masyarakat, sebagai pola pemikiran hukum pidana modern.

( Humas/ SHDt)(*)