KOTABUMI – Tim penyidik seksi pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabumi geledah kantor Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H.M Ryacudu Kotabumi, sekitar pukul 11.00 WIB, Senin (9/5/2016).
Penggeledahan ini buntut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas audit pengadaan alat kesehatan (Alkes) pada tahun anggaran 2009-2010. Dimana, dalam temuan BPK itu terindikasi ada kerugian negara sebesar Rp.1 miliar lebih.
Pantauan di lokasi, tim yang terdiri dari beberapa orang penyidik itu langsung dipimpin Kasi Pidus, Ardi dan didampingi oleh Kasi Intel, Dicky.
Tim langsung memeriksa ruangan pelayanan medis, kepegawaian, tata usaha, ruangan direktur dan gudang penyimpanan berkas rumah sakit.
Kasi Intel Kejari Kotabumi, Dicky mengatakan pihaknya melakukan penggeledahan untuk mencari berkas dan melengkapi dokumen pengadaan alat-alat kesehatan(alkes) tahun 2009.
“Untuk perkara hasil audit BPK RI (terkait pengadan Alkes 2009, red) telah diterima Kejaksaan Negeri Kotabumi, diketahui kerugian Negara satu miliar lebih. Selanjutnya dilakukannya pelengkapan berkas ekspose internal dan selanjutnya akan dilakukan penetapan tersangka,” ujarnya setelah melakukan pemeriksaan. seperti dilansir dari Lampung Raya.
Terpisah, Direktur RS Maya Meatisa membenarkan adanya penggeledahan di kantornya. Ia menjelaskan penggeledahan itu dilakukan saat dirinya sedang tidak berada di tempat.
“Saya sedang tidak berada ditempat, tapi dari laporan staf, rombongan (Tim Kejari) datang dengan surat perintah tugas yang resmi,” ujar Maya Meatisa singkat.(*)