LAMPUNG TIMUR, (Duta Lampung Onilne) – Situasi di Desa Margasari Kecamatan Labuhan Maringgai saat ini sudah kondusif menyusul amuk massa oleh nelayan di kecamatan ini yang menolak penambangan pasir laut, kata Kepala Polres Lampung Timur AKBP Harseno.
“Memang benar ada kesalahpahaman, tapi situasi saat ini sudah kondusif, memang benar masyarakat menolak tambang pasir laut oleh PT Sejati 555 Nuswantara Sejahtera,” kata Harseno di lokasi kejadian Desa Margasari Kabupaten Lampung Timur, seperti dilansir Antaralampung.com, Kamis (11/8) malam.
Dia mengatakan, untuk mengantisipasi aksi lanjutan, sejumlah anggota kepolisian telah disiagakan di lokasi kejadian. “Prinsipnya kami situasional, kami siagakan pengamanan terbuka dan tertutup,” ujarnya.
Menurut Kapolres, kejadian itu bukan merupakan konflik masyarakat, tapi adanya kesalahpahaman di antara masyarakat dan aksi penolakan masyarakat nelayan atas rencana penambangan pasir laut di wilayah mereka.
Harseno menegaskan tidak ada warga yang ditahan oleh kepolisian atas peristiwa tersebut. “Saat ini tidak ada warga yang ditahan.”
Polres Lampung Timur juga telah menggelar pertemuan dengan masyarakat nelayan di Kecamatan Labuhan Maringgai, menyusul amuk massa nelayan memprotes keberadaan kapal tongkang PT Sejati 555 Nuswantara Sejahtera di laut kecamatan setempat yang berakhir rusuh.
Pertemuan yang digelar di Masjid Nurul Mubin di Desa Margasari, Kamis (11/8) malam tersebut dihadiri oleh ratusan nelayan dari enam desa di kecamatan tersebut, dipimpin langsung Kapolres Lampung Timur dan Wakapolres Lampung Timur Kompol Fidel Timurante beserta jajaran dan melibatkan pula Dinas Perrtambangan dan Energi Kabupaten Lampung Timur serta Camat Labuhan Maringgai Mucholis.
AKBP Harseno minta para nelayan agar kejadian tersebut tidak terulang kembali, dan berharap masyarakat tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Dia juga berharap pertemuan itu bisa menemukan solusi atas permasalahan yang dihadapi oleh nelayan setempat.
Dia menyatakan kepada ratusan nelayan bahwa kapal tongkang dan kapal penarik (tugboat) milik PT Sejati 555 Nuswantara Sejahtera itu juga telah dihimbau untuk tidak merapat di wilayah laut Kecamatan Labuhan Maringgai.
Haji Komar, tokoh masyarakat di Kecamatan Labuhan Maringgai mengatakan sebelum terjadi amuk massa itu sebelumnya sejumlah penolakan telah disampaikan kepada Pemkab Lampung Timur dan Pemprov Lampung dan meminta mencabut izin usaha pertambangan perusahaan tersebut dan melarang adanya aktivitas tambang pasir laut.
Tapi apa yang sudah disampaikan oleh nelayan itu tidak diperhatikan oleh pemerintah.
Menurut tokoh masyarakat Labuhan Maringgai itu, laut adalah mata pencarian satu-satunya nelayan di daerah itu. “Laut adalah sumber kehidupan kami satu-satunya, sehingga kami akan terus menolak penambangan pasir laut di sini,” katanya.
Dia mengatakan amuk massa yang terjadi itu bukan masyarakat yang memulai, sehingga dia minta kepada kepolisian dan pemerintah tidak menyalahkan masyarakat nelayan setempat.
Totong, tokoh masyarakat Desa Muara Gading Mas berharap pemerintah pusat terutama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ikut membantu memperjuangkan nasib nelayan di Kecamatan Labuhan Maringgai.
Hasil pertemuan malam itu, disepakati agar kepolisian memberikan jaminan kepada nelayan bahwa kapal tongkang dan kapal penarik itu tidak berada di wilayah Laut Kecamatan Labuhan Maringgai.
Kedua, Pemprov Lampung diminta segera mencabut izin usaha pertambangan perusahaan tersebut, dan ketiga seluruh nelayan di Kecamatan Labuhan Maringgai menyatakan menolak eksplorasi dan eksploitasi tambang pasir laut di daerah itu.
Keempat, nelayan meminta pihak kepolisian mengusut tuntas diterbitkan izin usaha tambang tersebut karena dinilai cacat administrasi sebab nelayan tidak pernah memberikan izin kepada PT Sejati 555 Nuswantara Sejahtera.
Kapolres menegaskan saat ini kapal tugboat dan tongkang itu sudah tidak berada di laut Kecamatan Labuhan Maringgai dan situasi setempat dinilai sudah kondusif, serta berharap permasalahan dihadapi nelayan itu segera mendapatkan solusinya. (ant)