KOTABUMI (Duta Lampung Online)-Seorang pemuda yang berinisial DJ (17) yang diduga penyalahguna narkotika jenis sabu telah berhasil diamankan anggota satuan Satres Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura), Rabu (02/10/19).
Pelaku diamankan anggota Satres Narkoba di Jalan Raden Intan Kotabumi, tepatnya di Gang Singamata II Tanah Miring, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan.Pada saat diamankan pelaku memiliki narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Iptu Andri Gustami mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Budiman Sulaksono, S.I.K., mengatakan Satuan Sat Narkoba telah mengamankan seorang pemuda yang memiliki narkotika jenis sabu.
“Ya benar ada, satu orang tersangka yang masih remaja, dia diamankan kemarin sore, sekira pukul 16.30 WIB,” kata Andri, Rabu (2/10/19).
Lanjutnya Andri, saat pelakuĀ diamankan dan kedapatan barang bukti. Kini pekalu beserta barang bukti diamankan di Polres Lampung Utara guna proses lebih lanjut.
“Untuk barang bukti yang diamankan bersama tersangka berupa, satu buah bungkus paket sabu dan uang tunai sebesar dua ratus lima puluh ribu rupiah,” paparnya.(Rls/Pebri)