Sidak Gabungan Timbun Solar Bersubsidi

0
24

Semarang ( Duta Lampung Online)- Sidak gabungan merata membidik diseluruh wilayah Jawa Tengah, satu persatu gudang yang disinyalir ilegal dijual oleh gabungan berbagai elemen/instansi melibatkan APH.

Beberapa waktu lalu tim gabungan, juga Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bersama Direktorat Ekonomi Baintelkam Polri berhasil menggerebek gudang yang disinyalir menjadi tempat penimbunan solar ilegal di kota Semarang, diduga mendapat barang dari beberapa wilayah sekitarnya yang dekat dari area Semarang tersebut.

Razia gabungan menuju TKP secara senyap disuatu lokasi yang telah diintai/bidik sebelumnya, tepatnya memang agak mengecoh umum karena berada di lokasi Pangkalan Truk B 12 Genuk Sari , Genuk, pekan lalu sekitar pukul 17.50 WIB atau jelang maghrib.

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudussy membenarkan ikhwal kejadian penggerebekan tim secara gabungan tersebut.

Pihak kepolisian juga telah mengamankan barang bukti dan beberapa truk modifikasi di antaranya truk tangki milik PT JIRNNODHARA PUTRA MULYO Nopol H 9157 DS sekitar 13 KM dari Kota.
Informasi yang dihimpun awak media, dalam operasi gabungan itu, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa solar subsidi sejumlah sekitar 44 Kiloliter (KL) atau 44 ribu liter atau sekira 35 ton.

Sementara, beberapa jenis alat, armada dan lainnya yang saat ini diamankan juga meliputi:

1. Kijang kapsul modifikasi warna hijau Nopol B8328GT muatan 1 KL.

2. Truck Jenis Dutro Diesel NOPOL H 9616 HQ bermuatan 4 Kl.

3. Tangki Duduk warna Putih karat bermuatan 9 KL.

4. Tangki duduk warna biru industri bermuatan 9 KL,Struk pembelian dari SPBU 4450112 dan beserta barang bukti lainnya.

Lebih lanjut, diperkirakan kegiatan Operasional penyalahgunaan BBM tersebut dari pengakuan para tersangka sudah berlangsung sekitar 3 – 4 bulan. Untuk penanganan lebih lanjut, saat ini semua Barang Bukti dan terduga TSK telah diserahkan ke Dirkrimsus Polda Jateng.

Betul saat ini tahap diperiksa, kami juga mengamankan 10 orang yang diduga melakukan kegiatan penyalahgunaan BBM di lokasi berinisal SAM sebagai pemilik gudang, PA koordinator gudang, JYP selaku kernet, ” ujar Kabid Humas dalam keterangan pesan singkat.

Lanjutnya, kepolisian juga memeriksa beberapa orang yaitu, D sebagai sopir, TM sopir, MJ sopir, RM sebagai sopir, HB sebagai sopir, TU dan RM sebagai tukang bongkar muat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para terduga tersangka juga menerangkan, mereka mendapatkan BBM subsidi tersebut diperoleh melalui kitiran beberapa SPBU dari wilayah Semarang dan sekitarnya, kemudian rencananya akan di jual di pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

( SHDt)(*)