Setelah Tertunda, Akhirnya Rapat Paripurna KUA-PPAS Tanggamus 2020 Batal Digelar

0
38
Rapat Paripurna DPRD Tanggamus batal digelar

KOTA AGUNG (Duta Lampung Online) – Rapat Paripurna hasil pembahasan KUA- PPAS APBD Tanggamus 2020 batal digelar.

Sebelum itu, sudah dua kali dilakukan penundaan waktu.

Berdasarkan undangan, rapat paripurna awalnya direncanakan mulai pukul 10.00 WIB, kemudian diundur pukul 13.00 WIB, namun hingga pukul 15.00 WIB, rapat belum juga dimulai.

Batalnya pelaksanaan paripurna akhirnya diumumkan kepada para tamu undangan pada pukul 15.30 WIB.

Dan rencananya penjadwalan ulang dengan agenda sama pada Senin pekan depan.

Menurut Usman, Kabag Humas Sekretariat DPRD Tanggamus, penundaan karena pembahasan antara Badan Anggaran DPRD Tanggamus dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) belum selesai.

Usman mengaku, sebenarnya kehadiran dewan untuk kuorum sudah terpenuhi.

Namun karena materi rapat belum rampung maka rapat tidak bisa dilaksanakan.

“Kalau kehadiran dewan sudah kuorum, di sini sudah 16 orang, sementara yang di ruang rapat utama 15 orang, jadi sudah 31 dewan. Ini ditunda karena pembahasan belum selesai,” ujar Usman.(TL)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here