Seorang Nenek 64 Th, jalan kaki ke gedung DPRD

0
42

Pati ( Duta Lampung Online)- Sani (64) seorang nenek warga Desa Ngemplak Lor, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, rela berjalan kaki puluhan kilometer menuju gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Sabtu 7 Januari 2023.

Dalam persidangan di PN Pati, dia tidak tahu apapun tentang hukum. Parahnya, dia hanya datang ke pengadilan tidak didampingi oleh Kuasa Hukum.

“Waktu sidang saya tak mampu sewa pengacara, makanya bingung dan sekedar datang di pengadilan. Sedangkan mereka pakai jasa pengacara.

Sani tidak rela tanahnya dieksekusi , Saya tidak mau kalau diusir. Saya sudah tinggal di sana 30 tahun lebih,” ucapnya sedih.

Disisi lain, Sukarman selalu kuasa hukum yang mendampingi mbah Sani mengungkapkan, jika tanah seluas 800 meter persegi beserta bangunan rumah yang dimiliki Sani, pada suatu saat tanah itu digugat oleh Srigati, Hariyati, Haryanto, dan Haryatun yang mengaku sebagai ahli waris.

“Akhirnya di persidangan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Pati Nomor 42/Pdt.G/2017/PN.Pti, tergugat Sani kalah,” kata dia

“Kini, surat aanmaning sebagai tahapan sebelum eksekusi dari PN sudah dikirim ke rumahnya. Semaksimal mungkin kita bela. Semoga ada hal baik untuk melakukan perlawanan eksekusi dan pengajuan PK ke MA,” sambungnya.
(SJDt)(*)