Lampung Timur (Duta Lampung Online) – Salah satu masyarakat Kabupaten Lampung Timur(Lamtim), Sriwangi, dan rekanan pemborong datang membawa dua karung seragam olahraga ke ruang kerja Wakil Bupati, Zaiful Bukhari, pada Rabu (1/6/2016).
Kedatangan, Sriwangi mengadukan keluhannya atas kebijakan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (PU), Mulkan. Menurut Sriwangi, Mulkan dituding tidak bertanggung jawab atas proyek pengadaan seragam olahraga Tahun Anggaran 2015, melalui penunjukan Langsung (PL), sementara rekanan telah memiliki kontrak kerja dan belanja.
Menurutnya, dirinya diberikan pekerjaan oleh Kadis PU sebelumnya (Aleksandaria). Setelah pak Aleksandaria tidak menjabat lagi dalam kurun waktu yang lama, Sekretaris PU Mulkan meminta setoran proyek kepada dirinya.
Tapi kata Sriwangi, setelah ia kerjakan proyek pengadaan seragam olahraga sebanyak 120 baju, proyek itu tidak ada yang tanggung jawab dengan alasan tidak ada setoran. “Sehingga proyeknya dialihkan ke rekanan lain, sedangkan saya sudah belanja,” kata Sri Wangi di hadapan Zaiful Bokhari dan para awak media.
Dari keterangan itu, diketahui bahwasannya Sekretaris PU, Mulkan tersebut diduga kuat sudah lebih dari dua (2) bulan tidak pernah masuk kerja. “Sudah dua (2) bulan, dia tidak ngantor, itu kata pegawai para pegawai PU” ketus Sri.
Sementara, Wakil Bupati Lampung Timur, Zaiful Bokhari berjanji siap menerapkan Peraturan Pemerintah(PP) 53 tentang Pegawai Negeri Sipil(PNS) yang Indisipliner.
Zaiful Bokhari mengaku dirinya tidak ada ikut campur dengan kegiatan proyek.
Pun, pihaknya mempersilahkan jika tujuannya untuk kepentingan pembangunan kemajuan kabupaten.
Ia menyarankan agar permasalahan ini diserahkan pada pihak berwenang. “Walau pun orang Sukadana kalau tidak ada niat baik untuk membangun jangan beri kesepatan. Soal adanya uang setoran silahkan lapor pihak berwajib, karena setoran itu tidak boleh,” tandasnya.
Menurut Zaiful, setoran proyek itu merupakan kebiasaan buruk yang dilakukan Satuan Kerja Perangkat Daerah(SKPD). Sehingga, ke depan, akan ditertibkan, selain itu, siapa pun pegawai mulai dari kepala sampai staf SKPD yang tidak masuk kerja dalam waktu lama akan ditindak tegas sesuai PP No. 53/2010.
“Siapapun pegawainya kita sikat walau orang Sukadana, kita tidak pandang bulu,” kata dia. Seperti dilansir dari Suryaandalas.com.
Ke depan, Pemkab Lampung Timur akan menerapkan absen secara online bukan manual. “Sehingga, akan kita verifikasi dulu kebenarannya. Tunggu saja tanggal mainnya. Kalau enggak mau berkantor di Lamtim, silahkan angkat kaki saja,” ungkapnya. (FR)