Kelimanya ditangkap petugas di Hotel Emersia, Bandar Lampung, Sabtu (21/1/2017) sekitar pukul 23.30 WIB.
Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Abrar Tuntalanai, membenarkan penangkapan Sekda Tanggamus dan satu anggota DPRD Tanggamus dari fraksi PDIP itu.
Menurut Abrar, penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat, jika pada Sabtu itu 21 Januari 2017 sekira jam 23.30 WIB, di kamar No 207 Hotel Emersia Bandar Lampung telah ditangkap tiga laki laki dan satu perempuan.
Selanjutnya, jelas mantan Kapolres Lampung Timur itu, setelah dilakukan penggeledahan di dalam dompet Mukhlis Basri, ditemukan dua butir pil erimin 5 (happy five) dan di dalam kotak perhiasan milik Oktarika ditemukan juga 2 butir pil erimin 5 ( happy Five).
“Kemudian mereka menyampaikan ada satu lagi teman mereka di kamar 208, kemudian ditangkap dan diketahui atas nama Nuzul Irsan bin A. Munir Akhsan (anggota DPRD Tanggamus Fraksi PDIP). Hasil penggeledahan tidak ditemukan barang bukti. Setelah dilakukan pemeriksaan, saudara Mukhlis dan Oktarika mengakui pil erimin tersebut didapat dari saudara Doni dan diakui juga oleh Doni,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan urine terhadap kelima orang tersebut, kata Abrar, urine negatif narkoba dan psikotropika, seperti dilansir Iglobalnews.
“Terhadap saudara M.Doni Lesmana patut diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 197 UU no. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan pasal 60 (1) hurup c sub pasal 62 UU No. 5 Tahun 97 tentang Psikotropika. Serta terhadap saudara Mukhlis Basri dan Oktarika patut diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 62 sub 60 (5) UU No. 5 Tahun 97 tentang Psikotropika, sedangkan dua orang lainnya sedang di dalami keterlibatannya,” terang Abrar.
Saat ini, kelimanya sedang dalam pemeriksaan penyidik. Minggu sore ini sekitar pukul 16.00 WIB akan dilakukan press release bersama wartawan.
“Pokoknya habis (Shalat) Ashar nanti akan kita ekspose pers release dengan wartawan,” ungkap Abrar.(*)



















