Pesawaran (Duta Lampung Online)- Sejumlah wisata pantai di wilayah Kabupaten Pesawaran yakni Pantai Sari Ringgung dan Pantai Mutun ditutup dengan waktu yang tidak dapat ditentukan.
Penutupan sejumlah pantai tersebut berdasarkan surat edaran pemerintah yang mengantisipasi penyebaran virus covid-19 atau korona.
Direktur Utama Pantai Sari Ringgung Andri Surya Praja mengatakan tutupnya Pantai Sari Ringgung setalah pihaknya mendapat surat edaran dari pemerintah daerah yang meminta untuk tutup sementara.
“Sudah dua hari pantai Ringgung ini kami tutup sampai batas waktu yang tidak bisa ditentukan,” ujarnya saat dihubungi, Minggu, 22 Maret 2020.
Menurut Andri, ditutup pantai guna mengantisipasi penyebaran wabah virus korona. Ia pun memastikan tidak menerima pengunjung masuk kedalam pantai.
“Antisipasinya kami tutup dari depan. Jadi kami pastikan masyarakat yang datang tidak sampai masuk kedalam. Kami juga dibantu warga sekitar untuk menjelaskan pengunjung yang sudah terlanjur masuk kedalam,” kata dia.
Hal senada diungkapkan oleh Staf Admin Pantai Mutun Rahmad Afandi Sudrajat yang mengatakan sudah melakukan penutupan sejak 19 Maret 2020 lalu.
“Kami dapat imbauan dari Dinas Pariwisata yang meminta tutup selama 14 hari kedepan atau sampai 1 April 2020. Tapi untuk karyawan masih aktif kerja, kalau ada pengunjung datang kami suruh pulang,” tandasnya.(Rilis )