Lampung Utara ( Pena Berlian Online)-Anggaran pembangunan gedung UPTD, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ( Disdikbud), Kecamatan Bukit Kemuning dan Sungkai Barat, Kabupaten Lampung Utara ( Lampura ), pada Tahun 2016 senilai Rp1,6 miliar, diindikasikan di-Mark Up. Potensi pemborosan anggaran hingga ratusan juta.
Berdasarkan data yang diterima serta hasil investigasi dilapangan potensi pemborosan itu dihitung dari selisih antara pagu anggaran dengan harga pasaran tiap item pengadaan. Sebagai misal, Pihak disdik menganggarkan untuk belanja jasa konsultasi perencanaan sejumlah Rp175.000.000, sedangkan pagu anggaran pada pembangunan kedua kantor UPTD tersebut total jumlah anggaran hannya Rp669.910.000.
Padahal berdasar peraturan yang belaku biaya konsultan perencanaan dan pengawan hannya dibolehkan 5 persen dari anggaran pisik yang ada atau sekitar Rp30,3 juta, untuk biaya perencanaan. Sedangkan untuk biaya konsultan pengawas dari prosentase tersebut sejumlah Rp30.3 juta. Jadi kedua aitem tersebut jumlah total hannya Rp60,6 juta. Sementara pihak dinas menganggarkan sejumlah Rp.350 juta. Dari nomoinal tersebut diduga kuat ada Mark-Up anggaran sekitar Rp280 juta.
Contoh lain, pihak disdikbud menganggarkan pula untuk biaya Konsultan Perencanaan Wilayah I sejumlah Rp175.000.000 dan Konsultan Perencanaan Wilayah II senilai Rp.175.000.000, dengan jumlah total mencapai Rp350 juta. Jadi pada kedua kegiatan ini juga pihak disdikbud disinnyalir melakukan Mark-Up anggaran sejumlah Rp280 juta.
Selain 2 item di atas, item lain yang diadakan oleh pihak Disdikbud Lampura juga menganggarkan dua kegiatan yang judulnya sama yakni, Konsultan pengawas wilayah I Rp 175.000.000 dan Konsultan pengawas wilayah I Rp 175.000.000. Dari kedua kegiatan tersebut justru selain Mar-Up ada upaya melakukan anggaran fiktif.
Terpisah, kejadian ini mendapan kritikan dari salah satu konsultan senior Lampung yakni, Gunawan Handoko. Gunawan Handoko merasa ada kejanggalan apabila untuk perencanaan dan pengawasan lebih besar dari anggaran konstruksi.
“Rasanya kok janggal apabila dana untuk perencanaan dan pengawasan lebih besar dari anggaran konstruksinya. Karena standar biaya perencanaan dan pengawasan sudah ada berdasarkan billing rate, artinya tidak bisa direkayasa. Kecuali jika PPK siap masuk penjara,”katanya, ,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Minggu (25/2/2018).
Halsenada juga diungkapkan oleh pakar bagian konsultan dan pemborong, Sofyan Subing. Dia mengatakan perencanaan dan pengawasan itu hannya 7 persen dari pagu, kalau di atas Rp1 miliar bahkan hannya 5 persen.
“Perencanaan dan pengawasan itu hanya 7% dari pagu, kalau di atas Rp1 miliar, bisa hanya 5%, kan bayar gambar dan rab di perencanaan, terus mengawasi pelaksanaan sesuai gak dengan RAB”pungkasnya.(Red).



















