PRINGSEWU (DLO)– Sebanyak 1.010 pegawai kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Pringsewu, Provinsi Lampung menerima Surat Keputusan (SK) Bupati Pringsewu.
Para pegawai pemerintah daerah ini berdinas di kantor sekretariat pemkab dan DPRD setempat, SKPD, kecamatan dan kelurahan, RSUD dan puskesmas, UPT dinas, satpol PP, petugas damkar hingga pasukan oranye atau petugas kebersihan jalan serta petugas pintu air.
Penyerahan SK tersebut dilakukan secara simbolis oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu Budiman kepada perwakilan para pegawai saat upacara bendera di lapangan perkantoran Pemkab Pringsewu, Klaten, Gadingrejo, Senin (30/1/2017).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pringsewu, Budiman dalam amanatnya meminta seluruh pegawai tenaga kontrak di lingkungan Pemkab Pringsewu untuk meningkatkan kinerja dan disiplin dalam melaksanakan tugas.
“Mulai tahun ini Pemerintah Kabupaten Pringsewu akan memberikan gaji pokok sebesar Rp.1.000.000,00 perbulan. Dan bila kondisi keuangan kita memungkinkan akan dinaikkan secara bertahap menjadi Rp.1.250.000,00 pada 2018,” katanya.
Budiman mengingatkan bahwa pegawai kontrak bukanlah pengkaderan sebagai Pegawai Negeri Sipil.
“Mulai saat ini penerimaan pegawai kontrak harus benar-benar dibatasi, mengingat belanja pegawai pada APBD Kabupaten Pringsewu masih diatas 50 % dari belanja pembangunan. Kami meminta Bappeda, BKD dan keuangan untuk menjadi filter atas pengangkatan pegawai kontrak tersebut,” tegasnya. (Yustam).