LAMPUNG TENGAH (DLO) – Jajaran Sat Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah,kembali menggelandang Napi yang diduga memiliki Sabu AR 34 tahun warga bandar Jaya Timur kecamatan Terbanggi Besar, Senin (27/02/17).
Bermula dari kecurigaan Sipir Penjara Tama yang melihat Napi berinisial AR sebagai Tamping (Tahanan Pendamping) keluar masuk seputaran Lapas (Lembaga Pemasyarakatan).
Karena curiga Tama memanggil Napi AR dibawa ke Pos jaga dan digeledah, terdapat disaku celana bagian depan 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan shabu setelah ditimbang beratnya 0,5 gram.
Napi AR sebelumnya terlibat dalam kasus Penyalahgunaan Narkotika yang terbukti memiliki shabu dan di Vonis 2,5 tahun penjara, pada Desember 2015.
kembali berulah dan ditangkap, lalu diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah untuk dimintai keterangannya lebih lanjut
Napi AR dijerat dengan UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat (1). berikut barang bukti yang disita 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Shabu seberat 0,5 gram dan 1 (satu) celana jeans merk Wrangler.
setelah dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba Polres Lampung Tengah Akp Nurdin Syukri,SH membenarkan adanya penangkapan Napi AR tersebut yang kini masih di amankan di Mapolres setempat guna pengembang lebih lanjut.
“Tersangka kami tangkap atas laporan pegawai lapas, untuk mengungkap dari mana asal barang haram ini, saat ini masih kami amankan,”jelas AKP. Nurdin Syukri,SH. (Iswan)