Metro(DLO)- Sejumlah spanduk dan banner Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo dan Bakal Calon Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang terpasang di pohon penghijauan dan fasilitas umum seperti ditiang listrik dicopot petugas Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Metro, Jum’at (22/9/17).
Alat peraga tersebut diturunkan, lantaran dinilai melanggar Perda No 5 tahun 2010 tentang keindahan dan ketertiban Kota. Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Kota Metro Imron, SP menyatakan, pihaknya secara rutin melaksanakan penyisiran guna menertibkan spanduk atau baleho yang kerap melanggar ketentuan peraturan daerah
Ada Lebih Sekitar 50 han baliho kami turunkan ,Menurutnya kalo pun memang tidak melangar pasti bakal kami biarkan tapi demi menciptakan keindahan dan kerapihan tata kota terlebih yang berada di seputaran jalan protokol,Atau pun di pohon itu harga mati harus di turunkan
Imron pun mengatakan penertiban sepanduk ini guna menjaga kerapihan dan keindahan tatana kota Metro ,dan kami pun tidak pandang bulu dalam melakukan penertiban ini .Ujarnya.(MedI)