Jakarta – Penyidik KPK kembali melakukan penyitaan berkaitan dengan sangkaan gratifikasi terhadap Rohadi, pegawai negeri sipil (PNS) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Kali ini, giliran 2 unit rumah milik Rohadi yang berada di The Royal Residence di Cakung, Jakarta Timur yang telah digaris hitam merah oleh KPK.
“Penyidik telah melakukan penyitaan berkaitan dengan sangkaan terhadap tersangka R yaitu 2 rumah berlantai 2 di perumahan The Royal Residence Blok A6 nomor 12 dan di Blok D3 nomor 8 di Cakung, Jakarta Timur,” kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (11/10/2016).
Berdasarkan website properti, aset milik PNS yang bergaji Rp 8 juta sebulan itu dijual per unit Rp 3 miliar atau Rp 6 miliar untuk dua unit.
Gaya hidup Rohadi sangat kontras dengan hidup sederhananya 25 tahun lalu. Pada 1990, ia menghuni rumah petak di ujung gang senggol di Rawa Bebek, Bekasi. Kala itu ia merupakan sipir penjara dan belum punya kendaraan sama sekali dan Rutan Salemba nebeng temannya naik sepeda motor.
Hidup Rohadi mulai berubah saat menjadi PNS di PN Jakut. Dia mulai bisa membeli kendaraan, membeli rumah baru, hingga membangun rumah sakit, proyek real estate dan memiliki 19 mobil. Jabatan terakhir Rohadi di PN Jakut adalah panitera pengganti (PP).
“Itu masih kredit,” kata pengacara Rohadi, Hendra Heriansyah menanggapi kepemilikan rumah di The Royal Residence.
Tapi sepandai-pandainya Rohadi menutupi kekayaanya, akhirnya KPK mengendus juga. Ia awalnya dibekuk KPK karena menerima Rp 250 juta untuk mengkondisikan putusan Saipul Jamil. Dari penangkapan itu, kasus berkembang dan KPK menetapkan tiga sangkaan:
1. Kasus suap kasus Saipul Jamil dan Rohadi sedang diadili dengan ancaman 20 tahun penjara.
2. Kasus gratifikasi.
3. Kasus pencucian uang untuk kekayannya yang tidak wajar.
“Sumpah, baru pertama kali,” kata Rohadi membela diri bahwa dirinya baru pertama kali menerima suap.(*)
Sumber : Detik News.