Dutalmapung Online – Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) berencana melaporkan Dinas Bina Marga Lampung ke Kejati Lampung.
Menurut Koordinator Presidium KPKAD Ansori, laporan yang akan dilayangkannya itu terkait temuan BPK Lampung adanya dugaan kerugian negara di Dinas Bina Marga Lampung sebesar Rp6.265.242.214,46.
“Jadi temuan BPK yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ini berperan sangat strategis dalam membantu dan bahkan dapat disebut sebagai pintu masuk menentukan proses penegakan hukum (law enforcement) dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan Negara,” katanya dia melalui rilisnya, Jumat (15/7).
Oleh karena itu, lanjutnya, temuan BPK itu bisa memudahkan proses penyelidikan dan penyidikan untuk kemudian digunakan sebagai alat bukti. Karena telah ada pengungkapan tentang adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
“Menyelesaikan LHP BPK dengan cara mengembalikan keuangan negara dan dianggap telah menjatuhkan sifat pidana karena masih dalam wilayah administratif adalah anggapan yang salah. Oleh karena itu KPKAD akan melaporkan dugaan kerugian negara ini ke Kejati Lampung,” ungkapnya.
Ditegaskannya, di dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi menjelaskan, bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan tindak pidana dan pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Sementara Sekretaris Dinas Bina Marga Provinsi Lampung Rony Witono tidak bisa dikonfirmasi terkait hal ini. Telepon selulernya saat dihubungi tidak aktif.
Sebelumnya berdasarkan LHP BPK Lampung atas laporan keuangan pemerintah provinsi Lampung tahun anggaran 2015. Hasil pemeriksaan atas belanja modal pada Dinas Bina Marga pada tahun anggaran 2015, Dinas Bina Marga menganggarkan belanja modal untuk kegiatan fisik jalan, irigasi dan jaringan sebesar Rp711.634.575.636,00 dengan realisasi sebesar Rp657.278.060.634,00 atau sebesar 92,36 %.
Hasil pemeriksaan fisik secara uji petik terhadap 11 kontrak pekerjaan kegiatan pembangunan dan pemeliharaan jalan, menunjukkan terdapat kekurangan volume pekerjaan pekerasan ac-wc, pekerasan ac-bc, lapis pondasi agregat kelas A, B, dan S sebesar Rp6.265.242.214,46.
Sehingga terjadi kelebihan pembayaran di Dinas Bina Marga sebesar Rp6.265.242.214,46 terhadap 11 perusahaan yang terdiri atas PT. K sebesar Rp656.241.388,87. PT. KBP sebesar Rp759.462.332,84. PT. MMK sebesar Rp610.897.496,18. PT. 9 NM sebesar Rp838.096.620,29. PT. GA sebesar Rp333.778.415,89. PT. JW Rp299.638.685,40. PT. MCS sebesar Rp796.666.385,47. PT. PP sebesar Rp470.458.812,06. PT. KKWI sebesar Rp681.925
Sementara Sekretaris Dinas Bina Marga Provinsi Lampung Rony Witono angkat bicara soal temuan BPK Lampung terkait dugaan kerugian negara di Dinas Bina Marga sebesar lebih dari Rp3 miliar.
Menurut Rony, temuan BPK sifatnya normatif dan hasilnya sudah diketahui bersama. Sebelumnya Bina Marga sudah memerintahkan rekanan untuk menyelesaikan dan mengembalikan temuan BPK tersebut. (rls/ilc-2/Inc)