Bandarlampung (Dutalampung Online)–Gubenur Lampung, Muhammad Ridho Ficardo, mengatakan Provinsi Lampung mendapat Sertifikasi Indikasi Geografis lada hitam, dari kementrian Hukum dan HAM, Yanto Yasonna Laoly.
“Alhamdulillah, Lampung memperoleh Sertifikat Indikasi Geografis Lada Hitam Lampung”ujar Ridho, melalui rilis beritanya, pada Senin (18/72016).
Ridho mengatakan, sertifikat ini merupakan legalitas merk Lada Hitam Lampung sebagai merk milik Masyarakat Lampung dimana produk ladanya memiliki karakteristik citarasa dan aroma yang tidak dimiliki oleh daerah lain di dunia.
“Sertifikat ini merupakan legalitas merk Lada Hitam Lampung sebagai merk milik Masyarakat Lampung dimana produk ladanya memiliki karakteristik citarasa dan aroma yang tidak dimiliki oleh daerah lain di dunia,”tegasnya.
Ridho juga mengatakan, dengan adanya Sertifkat Indikasi Geografis ini dapat meningkatkan kegiatan ekonomi di sentra-sentra lada di Propinsi Lampung khususnya Kabupaten Lampung Timur yang merupakan sentra utama.
“Penyerahan sertifikat dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, kepada Kepala Dinas Perkebunan Propinsi Lampung, Edi Yanto, di Istana Wakil Presiden, disaksikan oleh Wapres Jusuf Kalla di Jakarta, Senin ( 18/072016),”ungkapnya.
Turut hadir dalam acara tersebut, Ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Lada Hitam Lampung Supangat, salah satu Ketua Gapoktan di Lampung Timur, serta staf Dinas Perkebunan dan Kehutanan Lampung Timur.(Uli).