Residivis Curi Dompet Warga Tanggamus, Kuras Isi ATM Rp 12,7 Juta

0
6

Tanggamus ( Duta Lampung Online ) Tekab 308 Polres Tanggamus menangkap pencuri dompet yang juga menguras ATM korbannya.

Tersangka bernama Alfiansyah, warga Pekon Bandar Sukabumi, Kecamatan Bandar Negeri Semong.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Ramon Zamora mengatakan, tersangka ditangkap saat berada di Pasar Pangkul, Kecamatan Wonosobo.

Tekab 308 juga berhasil mengamankan SIM milik korban, KTP dan baju yang dipakai tersangka saat melakukan kejahatan.

Kasus ini bermula dari laporan korban pencurian bernama I Wayan Gede (57), warga Pekon Kota Agung, Kota Agung Timur.

Berdasarkan keterangan korban, dompetnya berisi KTP, SIM dan kartu ATM BRI.

Saat itu korban baru pulang dari Kota Agung untuk memeriksakan kacamatanya, Rabu, 13 Oktober 2021.

Setelah sampai rumah, korban berganti pakaian dan menggantungkan celana panjang yang dipakainya.

Gantungan celana dekat dengan jendela rumahnya.

Lantas, sekitar pukul 14.30 WIB, ternyata dompet tersebut sudah tidak ada di kantong celana.

Korban pun tersadar bahwa dompetnya hilang.

Kemudian korban langsung mendatangi BRI Kota Agung untuk mengecek uang yang ada di ATM.

Ternyata saldo rekening berisi Rp 12,7 juta sudah habis.

“Atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkan ke Polres Tanggamus,” jelas Ramon, Selasa (2/11/2021).

Kemudian polisi melakukan penyelidikan hasil rekaman gambar dari CCTV di ATM.

Hingga dapat diketahui siapa tersangkanya.

Ternyata dia juga dibantu seorang rekannya yang telah diketahui juga identitasnya.

“Berdasarkan laporan korban, berbekal rekaman CCTV dan alat bukti yang dikuasainya tersangka Alfiansyah. Lalu dilakukan penangkapan saat berada di Pasar Pangkul, Wonosobo,” ujar Ramon Zamora.

Ia menambahkan, dari hasil keterangan tersangka, dia dibantu temannya untuk menguras ATM.

Caranya dengan mencocokkan PIN kartu ATM dengan tanggal lahir yang ada di KTP.

“Tersangka dibantu temannya bisa mengambil uang tersebut karena mencocokkan tanggal lahir sesuai KTP korban yang berada di dompetnya,” terang Ramon.

Saat ini tersangka berikut barang bukti dilakukan penahanan di Polres Tanggamus dan terhadap rekannya masih dilakukan pengejaran.

Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana Pasal 363 KHUPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Hasil penyelidikan, ternyata Alfiansyah juga residivis kasus pencurian dan telah dua kali masuk penjara pada tahun 2014 serta tahun 2019.

Ramon juga mengimbau, untuk menghindari kejadian serupa, diimbau masyarakat tidak menggunakan PIN yang mudah ditebak, seperti tanggal lahir sebab memudahkan pelaku kejahatan saat menguasai ATM bersamaan dengan KTP atau  SIM.

“Hindari penggunaan PIN ATM menggunakan tanggal lahir, sebab saat ATM dikuasai bersamaan dengan KTP atau identitas lain, mereka sangat mudah menguras isi ATM,” ujar Ramon.

Sementara itu, menurut tersangka Alfiansyah, dia melakukan pencurian seorang diri, berawal ia mengendarai sepeda motor berjalan dari arah Pemkab Tanggamus menyusuri jalan alternatif ke arah Dusun Sidorukun, Pekon Kota Agung.

Ketika tiba di rumah korban, tersangka hendak menumpang buang air kecil di rumah korban, lalu melihat rumah korban situasi sepi, serta lihat jendela rumah korban terbuka.

“Melihat celana tergantung dan mengambilnya dari luar jendela. Dompet aja yang diambil untuk celananya saya taruh di kasur lalu kabur ke arah Wonosobo,” kata Alfiansyah.

Setelah mendapatkan dompet berisi ATM dan KTP, tersangka menghubungi rekannya untuk mencoba mengambil uang di ATM.

“Sama temen saya, terus ke ATM Wonosobo. Temen saya yang coba mengambil uang, PIN-nya lihat tanggal lahir di KTP korban,” Alfiansyah.

Setelah itu lakukan beberapa kali transaksi penarikan, hingga  mendapatkan uang sebesar Rp 12,7 juta.

Lalu diberikan ke rekannya Rp 2,7 juta dan tersangka mendapatkan Rp 10 juta.

“Uangnya saya yang bagi, saya Rp 10 juta, temen saya kasih Rp 2,7 juta. Uang yang saya bawa sudah habis untuk berfoya-foya,” terang Alfiansyah.