Sekayu kabupaten Musi banyuasin, (Duta Lampung Online) perihal Ada nya masyarakat yang meminta dampingan Kepada LSM Gebrakk Sriwijaya agar mendapat ke adilan atas tanah milik mereka yang telah di jadi kan perkebunan sawit oleh sebuah PT Inti Agro Makmur(IAM) rapat tersebut dipimpin oleh kasih pemerintahan kecamatan yus Hendry hakim sip MSI, Ada pun yang turut hadir,”dikutip dari buku dapatar hadir pada rapat hari ini sebagai berikut:1, fajar sanjaya SE, 2,ibrahim, 3,Harpin agustino, 4,Darmihan, 5,Edi dores, 6,MDaud, 7,M Nur, 8,kartini, 9,suhardi, 10,firdaus, 11,Ade, 12,iin sumadi, 13,Azmi, 14,suranto, 15,BRIBKA Triwahyudi,dari Intel KAM polsek Sekayu, selasa27 Desember 2022.
Sehubungan dengan tidak hadir nya pihak PT, INTI AGRO MAKMUR, maka pimpinan rapat kecamatan Sekayu menyampaikan KPD Saudara Edi dores Bin Abdullah dan para peserta rapat dan telah di baca kan surat dari advisor board of directors, PT INTI AGRO MAKMUR.dari sdr Purwanto Siswandi no:125/IAM/XII/2022 Tanggal 26 Desember 2022,perihal undangan, yang kesimpulan isi surat tersebut adalah “lahan yang oleh Sdr Edi dores terletak di luar konsesi sehingga tidak ada urgensi nya di lakukan mediasi, bila Sdr Edi Dores berkeberatan, maka kami PT INTI AGRO MAKMUR mempersilakan untuk menempuh jalur hukum, bunyi nya.
Berikut Edi dores Bin Abdullah cs melalui Ketua LSM GEBRAKK SRIWIJAYA tetap akan mempertahankan secara fisik di lapangan atau melakukan pemortalan, karena pada kenyataan nya tanah sisa + – 6 htr tersebut telah masuk ke konsesi/HGU PT, Inti Agro makmur dan telah di manfaat kan dengan cara telah di lakukan penanaman sawit oleh PT, INTI AGRO Makmur.
Dan juga Sdr Edi deres Bin Abdullah melalui Ketua LSM GEBRAKK sriwijaya meminta kepada dinas perkebunan untuk memanggil langsung PT, INTI Agro makmur.
Dan apa bila menempuh jalur hukum pemerintah Desa lumpatan melalui kasi pemerintahan meminta agar dipasang nya police line/status Qua pada area yang di sengketakan dan tidak ada aktivitas di lahan tersebut sebelum ada penyelesaian,jelas nya.(Mnr).