Raden adipati Surya- Dery Hendryan Tandatangani Mou Keterbukaan Informasi

0
32

WAYKANAN (Duta Lampung Online) – Usai Ngobrol Bareng para petani Kampung Karang Agung Kecamatan Pakuan Ratu, selanjutnya Bupati H. Raden Adipati Surya, S.H.,M.M atas Nama Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan Bersama Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung Dery Hendryan, S.IP.,S.H.,M.H menandantangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Acara yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Pemerintah Kabupaten ini, Rabu (15/10/2019) yang dihadiri oleh Ketua Komisioner Komisi Informasi provinsi Lampung beserta rombongan, para Staf  Ahli Bupati, para Asisten Sekda, kepala dan unsur Inspektorat Daerah Kabupaten, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Bagian Sekretariat Daerah Kabupaten, RSUD Zainal Abidin Pagar Alam, Pengurus Korpri serta Kecamatan se-Kabupaten Way Kanan.

Menyampaikan sambutannya, Bupati yang akrab disapa Adipati itu mengatakan bahwa kegiatan tersebut menjadi moment penting akan mendorong terwujudnya implementasi Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Bupati Way Kanan Nomor  38 Tahun 2017 secara efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas dapat terpenuhi, serta pelayanan Informasi Publik di lingkungan Organisasi atau Lembaga Publik untuk menghasilkan layanan Informasi yang berkualitas dapat terus meningkat.

 “Keterbukaan Informasi merupakan salah satu misi kita, yaitu menjalankan amanat rakyat dengan mengedepankan Keterbukaan Informasi dan  transparansi dalam berbagai bidang, termasuk capaian maupun kekurangan pembangunan  yang wajib  diketahui masyarakat luas. Terlebih era globalisasi keterbukaan informasi publik tidak dapat kita bendung, tidak ada lagi ruang dan sekat yang membatasi akses masyarakat untuk memperoleh informasi. Oleh karena itu, badan publik baik ditingkat pusat maupun di daerah sudah saatnya membuka diri untuk dapat mempublikasikan informasi terkait dengan perumusan kebijakan, program dan kegiatan yang akan, sedang dan telah dilaksanakan”, ujar Bupati Adipati.

Selanjutnya, informasi yang disampaikan masyarakat menjadi masukan bagi badan publik dalam proses perumusan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat, sehingga tercipta komunikasi dua arah antara pemerintah dan masyarakat. Dari pelaksanaan kegiatan Keterbukaan Informasi Publik dilingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan, berhasil meraih Peringkat V tahun 2017 dan peringkat III Tahun 2018 pada kegiatan pemeringkatan anugrah keterbukaan informasi publik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Lampung. Paling tidak sudah mendapat pengakuan dari Komisi Informasi Provinsi Lampung bahwa Pemerintah Kabupaten Way Kanan telah melaksanakan keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang.

 Diketahui, Pemerintah Kabupaten Way Kanan telah menerbitkan Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 38 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan serta Keputusan Bupati Way Kanan Nomor: B.109/IV.16-WK/HK/2017 Tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu  Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan.

Ditempat yang sama, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Drs. Achmad Gantha, LN’g, M.M dalam laporannya mengatakan bahwa kegiatan tersebut berdasarkan arahan Bupati dimana konsistensi Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan dalam melakukan pembinaan dan penyebarluasan informasi pada masyarakat bertujuan agar terus menghasilkan  inovasi dan perbaikan untuk pelayanan yang lebih baik dan dapat meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia di Kabupaten Way Kanan.

 “Untuk mengawali dan memperkuat pembangunan di Kabupaten Waay Kanan akan dibuat program transparasi tata kelola pemerintahan kampung dengan membentuk PPID seluruh kampung se-Kabupaten Way Kanan. Juga menghadirkan pemerintahan yang terbuka, bersih dan melayani menjadi salah satu misi Pemerintah Kabupaten Way Kanan Dibawah Kepemimpinan Bupati Raden Adipati Surya. Dimana hak memperoleh informasi merupakan hak masyarakat dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam upaya penyelenggaraan pemerintahan yang  baik dan transparan  sehingga terwujud E-Government, Good dan Clean Government”, ujar Achmad Gantha.

Selanjutnya, Achmad Gantha juga mengatakan bahwa Kabupaten Way Kanan tentang keterbukaan informasi publik (KIP) dalam pembangunan daerah akan dilaksanakannya penandatanganan MoU atau Nota kesepahaman Antara Bapak Bupati Way Kanan atas Nama Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan Bersama Komisi Informasi Provinsi Lampung agar kita selaku abdi masyarakat selalu senantiasa menyebarkan informasi-informasi terkait pembangunan diwiayah Kabupaten Way Kanan baik melalui website maupun media sosial lainnya dengan peserta sosialisi berjumlah lebih kurang orang yang berasal dari SKPD, Kecamatan dan Kampung di wilayah Kabupaten Way Kanan.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Lampung Dery Hendryan, menyambut baik keterbukaan Pemerintah Daerah dalam uaya menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan Informasi Publik.

Ia berharap dengan terbangunnya komitmen keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan di kabupaten Way Kanan akan akan juga terjaga pemerintahan yang bersih dab berwibawa.(Rls/Alex)