Baturaja, (Duta Lampung Online) – Guna mencegah sekaligus memutus rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) memperketat pemeriksaan kesehatan warga pendatang yang masuk ke wilayah OKU.
Pernyataan ini dikemukakan Bupati OKU Drs H Kuryana Azis dalam rapat kordinasi (Rakor) Pemantapan Tim Satgas Covid-19 di Ruang Abdi Praja Pemkab OKU, Senin (30/3/2020).
Hadir dalam rakor ini Dandim 0403 OKU, Ketua Pengadilan Negeri, Polres OKU, Sekda OKU, Asisten, Staf Ahli, OPD, Kabag, Camat se-OKU, Ketua MUI, pimpinan rumah sakit pemerintah dan swasta serta Tim Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 OKU.
Bupati Kuryana Azis mengatakan, Satgas Covid-19 Kabupaten OKU bertugas untuk mengkoordinasi, mensosialisasikan pencegahan, dan penanggulangan penularan virus Covid-19 di wilayah OKU serta mengantisipasi pendatang dari daerah terjangkit virus Corona ke Kabupaten OKU.
Dikatakan Kuryana, meski belum ada yang terkena virus tersebut, akan tetapi antisipasi harus dilakukan dengan membuat satgas Corona sampai ke tingkat desa mengingat ODP dan PDP cukup tinggi penyebarannya di OKU.
Kuryana meminta agar pihak jasa angkutan penumpang lebih ketat dalam mengecek suhu tubuh para penumpang yang ada di stasiun dan terminal maupun di loket-loket penurunan penumpang.
“Dalam mencegah penyebaran virus Covid-19, Pemkab OKU akan mengeluarkan surat edaran agar seluruh hotel, swalayan, rumah makan, dan lainnya menyiapkan alat detektor suhu tubuh dan hand sanitizer serta dilakukan penyemprotan disinfektan secara berkala,” ujarnya.
Ia juga meminta agar pihak jasa angkutan penumpang lebih ketat dalam mengecek suhu tubuh para penumpang yang ada di stasiun dan terminal atau di loket-loket penurunan penumpang.
Sementara itu, Sekda OKU, H Ahmad Tarmizi mengatakan, segera mendirikan posko terpadu di perbatasan sebagai akses pintu masuk ke Kabupaten OKU yang ada di Lubuk Batang, Simpang Batumarta, dan dari Ulu Ogan.
Posko terpadu akan diisi tim gabungan dari TNI/Polri, Dinas Kesehatan, Dishub, Satpol PP, BPBD, Damkar, dan unsur terkait lainnya.
Demikian pula halnya dengan pusat perbelanjaan, pasar pasar, kafe/resto, warung makan dan sebagainya di wilayah Kabupaten OKU agar diberlakukan jam operasional.
Kemudian setelah tutup dilakukan penyemprotan disinfektan agar bisa lebih preventif melalukan pencegahan penyebaran virus Covid-19.
Sementara itu, Dandim 0403 OKU menyatakan anggota TNI di jajaran Kodim 0403 OKU siap bersinergi semaksimal mungkin membantu satgas yang telah dibentuk dengan cara menyiapkan peralatan apa saja yang dibutuhkan, mensosialisasikan imbauan pencegahan Covid-19 sampai ke desa desa serta mendorong masyarakat untuk menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.
Dandim sangat mendukung pendirian posko terpadu di semua pintu masuk OKU untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Kodim 0403 OKU juga siap mem-back up Maklumat Kapolri bagi masyarakat agar tidak melakukan perkumpulan/keramaian sementara waktu ini.
Sedangkan Kabag Ops Polres OKU menambahkan personel Polri sudah menyampaikan Maklumat Kapolri kepada masyarakat untuk dapat mematuhinya dan jika tidak mengindahkan maka Polres OKU akan melakukan tindakan tegas.
Sedangkan MUI OKU, Admiyati Somad meminta semua masjid sesuai dengan Fatwa MUI agar tidak menyelenggarakan shalat Jumat terlebih dahulu dan diganti dengan shalat dzhuhur di rumah masing-masing sampai keadaan normal kembali.
Dikatakannya, dalam fatwa Nomor 14 tahun 2020 itu, MUI menyebut bahwa orang yang telah terpapar virus Corona wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain.
Maka shalat Jumat dapat diganti dengan shalat dzuhur di tempat kediaman, karena shalat Jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal. (Rilis)